Selama Ramadan

Pemprov Kurangi Jam Kerja Pegawai

Pemprov Kurangi Jam Kerja Pegawai

PEKANBARU (HR)- Selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil dikurangi. Dimana sebelumnya jam kerja 37,5 jam menjadi 32 jam per minggu. Hal ini dalam rangka memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Asrizal kepada Haluan Riau, Senin (15/6). Dikatakannya, pengurangan jam kerja tersebut berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, No. B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 terkait penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan ramadhan.

"Jadi berdasarkan surat tersebut maka Pemprov Riau, melalui BKD mengeluarkan surat terkait pelaksanaan jam kerja ASN selama ramadhan. Jadi masuk diperlambat 30 menit dan pulang dipercepat 1 jam lebih awal," tutur Asrizal.

Adapun pengurangan jam kerja tersebut dibagi menjadi dua, yakni bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu maka Senin-Kamis 08.00 sampai 15.00 Wib. Dengan jadwal istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 wib dan Jumat 08.00 sampai 15.30 wib. Sementara untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu maka Senin-Kamis 08.00 sampai 14.30 Wib, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30 wib. Sedangkan jumat pulang pukul 11.30 dan Sabtu pulang pukul 13.00 Wib.

"Jadi selama puasa, kita memberikan kesempatan kepada pegawai untuk bisa melaksanakan ibadah puasa,"paparnya.

Selain jam kerja yang dikurangi, lanjut Asrizal, kegiatan rutin seperti apel pagi dan kegiatan olahraga ditiadakan. Serta untuk lebih menghargai bulan suci ramadhan, maka seluruh pegawai khususnya wanita harus memakai busana muslim. Sedangkan bagi non muslim untuk dapat menyesuaikan.

Begitupula halnya, bagi setiap Satuan kerja (Satker) yang ingin melakukan syiar ramadhan seperti melakukan sholat berjamaah dan ceramah agama bisa dilakukan dimasing-masing Satker. "Jadi kita memberikan kebebasan bagi satker yang ingin menyelenggarakan syiar ramadhan tersebut, seperti di BKD kita melakukan sholat zuhur berjemaah dan kultum dengan mendatangkan ustad setiap harinya,"ungkapnya.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh pegawai agar mentaati aturan jam kerja tersebut. Tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk masuk kerja lambat. Karena pemerinth telah memberikan toleransi untuk beribadah,"tutupnya.***