Gaji ke-13 dalam Proses Pencairan

Gaji ke-13 dalam Proses Pencairan

DUMAI (HR)- Jajaran PNS di Kota Dumai akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, setakat ini Pemko Dumai memproses pembayaran gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji tahun 2015 bagi PNS di daerah tersebut. Besar alokasi anggaran yang sekejap lagi dicairkan tersebut sekitar Rp18 miliar.

"Surat Edaran tentang pembayaran gaji 13 dan rapel kenaikan gaji sudah turun dari pusat dan dijadwalkan cair pada awal Juli mendatang," kata Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa, di Dumai, Sabtu (13/6).
Dijelaskan, proses pencairan gaji akan diusahakan sebelum perayaan Idul Fitri 1436 H dan kini masih dipersiapkan bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Dumai.

Seperti diberitakan, kepastian pembayaran ini menyusul turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2015 tentang pemberian gaji PNS, pensiunan, TNI Polri, pejabat negara bulan ke-13.

Didukung juga dengan ditandatangani PP nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

"Pencairan gaji 13 ini perlu dilakukan sebelum lebaran untuk meringankan beban PNS menghadapi hari raya dan menjelang masuk tahun ajaran pendidikan baru," terangnya.

Menurutnya, dana gaji 13 PNS yang diharapkan berperan sebagai tunjangan hari raya seperti diterima pekerja swasta ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Kebijakan pencairan upah PNS ini tidak akan menganggu anggaran daerah yang sudah disusun sesuai peruntukkan dan perencanaan program pemerintah setempat."Semoga proses administrasi pencairan gaji ini bisa tepat waktu dan segera dibayarkan sesuai petunjuk dari ketentuan pemerintah," harap dia.

Terpisah, Kabag Keuangan Pemko Dumai Harman mengaku tidak ada persoalan dalam proses pencairan gaji 13 ini karena sudah petunjuk dan peraturan pemerintah yang mengatur.

"Untuk gaji 13 tidak ada persoalan karena aturan berupa peraturan pemerintah sudah turun dan kita mengupayakan awal Juli sudah dicairkan," demikian Harman.(zul)