SELUDUPKAN 46,5 KG SABU SEHARGA RP180 M

Warga Malaysia Ng Huk Kwan Segera Disidang

Warga Malaysia Ng Huk Kwan Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau memastikan dalam waktu dekat Ng Huk Kwan alias Jimy warga negara Malaysia penyeludup 46,5 kilogram sabu-sabu ke Indonesia akan menjalani proses persidangan di pengadilan.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas, Jumat (12/6). Dikatakan Akmal, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada minggu lalu pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ng Huk Kwan beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atau tahap II.

"Kita jadwalkan, pekan depan berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Tidak lama lagi, tersangka akan disidang," ujar Akmal Abbas, Jumat (12/6).

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi menambahkan, dalam penanganan perkara di pengadilan nantinya, akan dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

"Tim JPU dipimpin Gusnely dari Kejati Riau," kata Ferly.
Terkait apakah nantinya JPU akan menuntut Ng Huk Kwan dengan hukuman mati, Ferly tidak menampiknya.

"Kalau berdasarkan barang buktinya, sepantasnya hukuman mati. Tapi, untuk pastinya kita lihat saja fakta persidangan. Apakah dia terlibat langsung atau dia hanya disuruh. Karena jaringan ini terputus," pungkas Ferly.

Seperti diwartakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau memastikan Ng Huk Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelumnya Polda Riau mengamankan ketiganya di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.

Dalam kasus ini Ng Huk Kwan hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, NHK mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.

Disimpan Di 2 Travel
Sabu-sabu yang disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, tersangka NHK menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Sebelum dibawa ke Palembang, NHK terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.

Menurut keterangan tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.

Atas perbuatannya, Ng Huk Kwan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.***