Dewan Minta Pengawasan Diperketat

Pengelola BUMD tak Bisa Lagi Sesuka Hati

Pengelola BUMD tak Bisa Lagi Sesuka Hati

PEKANBARU (HR)-Sejumlah fraksi di DPRD Riau menegaskan, pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah semakin diperketat. Dalam hal ini, peran DPRD Riau dalam hal pengawasan, lebih ditingkatkan lagi. Dengan demikian, nantinya pengelola perusahaan plat merah itu tidak bisa lagi bertindak sesuka hati, karena anggaran yang mereka gunakan berasal dari dana rakyat.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Tata Kelola BUMD, di DPRD Riau, Kamis (11/6). Rapat kemarin mengagendakan pandangan fraksi terhadap tata kelola BUMD, yang sebelumnya sempat ditolak sejumlah anggota Dewan, karena tidak terjadwal.

Dalam rapat kemarin, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Riau, Aherson, meminta Pemprov Riau sebagai pemilik saham mayoritas dalam BUMD, melibatkan DPRD Riau dalam memilih dan menetapkan jajaran direksi di perusahaan berplat merah tersebut.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyampaikan agar BUMD Riau ke depannya tidak lagi mendirikan unit-unit atau anak perusahaan, karena dinilai akan merugikan keuangan BUMD.

"Selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan dalam penetapan direksi. Kita ini kan mitra kerja tetapi tidak pernah diajak untuk menunjuk direksi. Jangan lagi BUMD mendirikan unit-unit, karena nanti mereka bisa bekerja sama dan bisa merugikan perusahaan," ujar Aherson yang juga Ketua Komisi C DPRD Riau.

Aherson juga mengingatkan Pemprov Riau menjadikan rekomendasi dari DPRD Riau terkait BUMD, sebagai acuan bagi Plt Gubri untuk mengeluarkan keputusan.

"Rekomendasi kita sudah di tangan Pemprov. Ya, jangan sampai tidak mengindahkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Dewan," tegasnya.

Rekomendasi yang telah dikeluarkan di antaranya, ada BUMD dan sejumlah anak perusahannya  direkomkan untuk ditutup karena dianggap tidak memberikan konstribusi terhadap daerah atau hanya menghabiskan APBD Riau. BUMD yang diusulkan di turup yakni,  PT RAL dengan PT Riau Petrolium.


Selain dua BUMD tersebut, komisi C juga merekomendasikan anak perusahaan yang tidak bisa menjalankan perusahaan dengan benar, seperti RIC, anaknya PT PIR. Dan satu lagi perusahaan BPR, anak perusahaan dari PT PER.

Selain itu, Komisi C DPRD Riau juga mengeluarkan rekomendasi agar manajemen seluruh BUMD dirampingkan. Pasalnya banyak manajemen BUMD yang tidak berguna, bahkan tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam menjalankan sebuah perusahaan.
 

Laporan Sekali Setahun

Sementara itu, Fraksi Golkar DPRD Riau meminta seluruh manajemen BUMD Riau agar rutin menyampaikan laporan keuangan BUMD ke DPRD Riau sekali setahun. Hal tersebut dinilai perlu, agar DPRD Riau bisa maksimal dalam mengawasi BUMD.

"Menyampaikan laporan ke DPRD, supaya kinerja DPRD bisa maksimal dalam mengawasi BUMD-BUMD yang ada," kata Karmila Sari, juru bicara Fraksi Golkar.

Fraksi Golkar juga menyoroti jabatan direktur utama yang tidak boleh rangkap jabatan di posisi lain. Hal ini supaya tidak terjadi konflik di kemudian hari, baik di internal BUMD maupun eksternal BUMD itu sendiri.

"Untuk posisi jabatan direksi, lama jabatan maksimal dua priode kepemimpinan. Pemberhentian juga kita minta pertimbangkan. Semua ini agar tidak terjadi konflik nantinya," katanya. (nur)