Diduga Melanggar Perda No 1 Tahun 2009

Hari Ini, Satpol-PP Segel Rumah Penjual Miras

Hari Ini, Satpol-PP Segel Rumah Penjual Miras
PASIR PENGARAIAN (HR)- Kalau tidak ada halangan, penyidik PPNS dari satuan Polisi Pamong Praja, hari ini Rabu (10/6), akan menyegel satu unit rumah warung remang-remang yang ada di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo.
 
 Penyegelan tersebut dilakukan karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat.Hal itu disampaikan Kepala Satuan Satpol-PP Rohul, Roy Roberto, melalui Samsul Kamal, selaku penyidik PPNS Satpol-PP Rohul didampingi Ramses Hutagaol, selaku staf penyidik, Selasa (9/6). Menurutnya rumah tersebut disegel, karena diduga telah menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol atau memabukkan.
 
Diakui penyidik PPNS Satpol-PP Rohul, selain menyegel satu unit rumah, penyidik Satpol-PP Rohul juga telah menjadikan pemiliknya yakni, Ticha Yuliana (32), warga Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo dan Febiola (30), warga Perumahan Bumi Lagu Permai Nomor 11 Pangkalan Kerinci sebagai tersangka. Kedua tersangka akan dijerat pasal 9 ayat 1 Perda nomor 1 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 3 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta.
 
Kedua pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2015. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi dan keterangan keduanya termasuk barang bukti berupa minuman keras jenis Bir guines dan Anker Bir yang sudah diamankan. Kedua tersangka dinilai memilik sekaligus menyediakan tempat untuk menjual miras.
 
“Kedua tersangka ini diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2009. Dimana setiap orang atau badan usaha yang mengelola, memasukan, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menyediakan miras beralkohol atau dapat memabukkan ditempat umum kecuali bar dan restoran (melalui penetapan Bupati) akan dipidana.
 
“Alasan bangunan ini disita atau disegel, karena dalam perda dibunyikan bahwa setiap orang memberikan kesempatan menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol atau memabukkan sebagai mana dimaksud pasal 3 ayat 2 juga akan dipida. Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan para tersangka serta bb yang disita maka penyidik PPNS Satpol-PP berpendapat bahwa tersangka diduga telah Perda. Sesuai rencana pada 10 juni 2015 akan dilaksanakan penyegelan bangunan,” terang Samsul Kamal.
 
Ditambahkan Samsul Kamal, usai penyegelan bangunan Penyidik Satpol-PP Rohul, selanjutnya akan melimpahkan berkas BAP ke Pengadilan. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Rohul selaku Korwas PPNS Satpol-PP Kabupaten Rokan Hulu.***