Penahanan Tiga Warga Desa Rantau Panjang

Korban Minta Dana Kompensasi Rp250 Juta

Korban Minta Dana Kompensasi Rp250 Juta
TAMBUSAI (HR)- Masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, yang berdemo ke PT Gunung Sawit Mas, Senin (8/6), menolak tawaran perdamaian Rp250 juta atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan tiga orang warga dengan Maneger PT GSM beberapa waktu lalu.
 
Hal itu ditegaskan M Soleh Hasibuan, Selasa (9/6) melalui telpon selulernya. 
 
Menurutnya, dana sebesar itu dinilai terlalu besar untuk sebuah perdamaian. Meski demikian pihaknya juga meminta agar rincian dana sebesar Rp250 juta hendaknya disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tahu kegunaannya.
 
“Dana Rp250 juta muncul saat utusan masyarakat mendatangi korban (Kaharuddin) untuk berdamai. Saat itu yang bersangkutan katanya meminta Rp250 juta. Menurut hemat kami, kalau hanya luka lecet-lecet paling banyak Rp20 juta. Meski demikian kami berharap usulan perdamaian secara kekeluargaan yang disampaikan masyarakat dapat diterima,” harap M Soleh.
 
Menurut M Soleh, upaya perdamaian secara kekeluargaan yang disampaikan masyarakat akan dilakukan dengan cara ritual adat. Dimana korban Kaharuddin, akan diupah-upah dengan memotong kambing atau lainnya. Agar tiga orang warga yang ditahan di Polres Rohul, Saipul, Zulpan, dan Dikran, bisa ditangguhkan.
 
“Tuntutan warga saat demo kemarin sebenarnya sudah jelas, dan salah satunya adalah menolak perdamaian Rp250 juta. Hal ini juga kami sampaikan saat mediasi bersama Polisi di kantor PT GSM. Namun disayangkan saat itu yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berada di Jakarta. Sementara humasnya tidak dapat memberikan keputusan,” terang M Soleh.
 
Kendati demikian M Sholeh berharap, janji manajemen perusahaan yang disampaikan Syafril, selaku Humas PT GSM, akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tetap ditunggu. “Pertemuan kemarin humas berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada manajemen perusahaan. Jika dalam tiga hari ini tidak ada jawaban, langkah kedepan kita pikirkan lagi,” tutupnya.
 
Di tempat terpisah Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, saat dikonfirmasi soal usulan penangguhan penahanan yang disampaikan masyarakat melalui telpon selulernya tidak ada tanggapan. Bahkan ketika ditanyai soal ancaman pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka juga tidak ditanggapi. Mungkin beliau saat itu sedang sibuk. Sementara itu Maneger PT GSM, Kaharuddin, korban dalam kasus bentrok fisik dengan tiga orang warga tidak ada tanggapan. Mungkin saat dibungi lewat telpon selulernya beliau sedang sibuk atau ada kegiatan lainnya.(gus)