Sidang Korupsi PT BLJ

Hakim Kesal, Saksi Berbelit-belit

Hakim Kesal, Saksi Berbelit-belit
PEKANBARU (HR)-Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6). Sidang kemarin, sempat diwarnai dengan kekesalan majelis hakim, karena saksi dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.  
 
Adalah Nanang Haryanto, mantan anggota DPRD Bengkalis, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sebagai saksi. 
 
Akibat ulah Nanang itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi geram. Pudjo menilai, keterangan Nanang tidak masuk akal. Padahal, Nanang adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis, Nomor 07 Tahun 2012.
 
"Kalau ini sengaja menyusunnya seperti itu (Ranperda Penyertaan Modal, red), ini korupsi berjamaah. Bukan hanya ini saja terdakwanya. Sebanyak 45 orang anggota DPRD Bengkalis masa tidak ada satupun yang memahami penyusunan Perda," ujar Hakim Ketua Pudjo.
 
Selain memberikan keterangan yang berbelit-belit, Nanang juga kerap menyatakan tidak tahu. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui mengapa Ranperda menyebutkan penyertaan modal bukan disebutkan sebagai belanja modal Pemda. 
 
Jika disebutkan penyertaan modal, maka harus ada timbal balik keuntungan yang diberikan perusahaan BUMD, PT BLJ atas kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bentuk menempatkan sejumlah uang pada perusahaan itu. Ini terkait isi Perda yang mengatakan jika penyertaan modal dilakukan kepada perusahaan, bukan belanja modal. 
 
"Jangan sampai Perda ini sebagai akal-akalan untuk mendapatkan proyek. Kasus ini terjadi karena itu. Kalau begini, Pansus harus bertanggung jawab," tegas Pudjo. 
 
Atas persoalan tersebut, majelis hakim meminta JPU segera menindaklanjutinya. "Silakan kaksa usut, apakah Pansus juga bertanggung jawab. Karena penjelasan saudara tidak nyambung. Saudara anggota Dewan loh. Fungsi pengawasan ada, kalau tidak jalan, ya begitu," tukas Pudjo.
 
Dalam kesaksiannya, Nanang Haryanto menjelaskan jika penyertaan modal kepada PT BLJ dilakukan atas dasar pidato Bupati Bengkalis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) pada rapat paripurna DPRD Bengkalis. Saat itu, Bupati meminta untuk dibangunkan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di kabupaten itu. 
 
"Isi pidato Bupati yang dibacakan Sekda meminta dibangun pembangkit listrik di Duri dan Lubuk Bakul. Tahun 2012 diajukan Rp300 miliar. Dibahas di Komisi III ketika itu, setelah itu masuk ke Banggar menjadi APBD," terang Nanang.
 
Dalam prosesnya, Pansus ternyata tidak pernah melakukan kros cek langsung kepemilikan modal PT BLJ saat itu. Selain itu, perusahaan plat merah milik Pemkab Bengkalis tersebut juga tidak memiliki core bisnis khusus kelistrikan. Perusahaan diketahui juga memiliki jenis usaha perbengkelan. Sementara, jumlah total dana untuk pembangunan kedua pembangkit listrik mencapai Rp1,6 triliun.
 
Dari jumlah total itu, sebanyak Rp300 miliar ditanamkan oleh Pemkab Bengkalis sebagai bentuk investasi modal. Sisanya dijadikan ketika itu ada investoran atau pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan PT BLJ. 
 
Menjadi persoalan, karena awal pembangunan pembangkit tidak mengejar keuntungan, melainkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mekanisme seperti itu, seharusnya Perda yang disusun untuk belanja modal, bukan penyertaan modal, atau investasi. 
 
"Anggarannya seingat saya Rp1,6 triliun, ada investor Rp1,3 triliun, dan Pemda menyertakan modal Rp300 miliar. Seingat saya akan dibangun pada akhir 2012," beber Nanang lebih lanjut.
 
Dalam persidangan kemarin juga dietahui pengerjaan pembangunan pembangkit listrik juga bekerja sama dengan sejumlah anak PT BLJ. Anak perusahaan itu, PT Riau Energi Tiga, dan PT Sumatera Timur Energi.  
 
Dalam pelaksanaan kegiatannya, PT BLJ ternyata juga tidak diawasi oleh DPRD dan Pemkab Bengkalis. 
"Ada SK Bupati tentang penunjukan lembaga pengawas pembangunannya? Harusnya ada, dipantau dong," cecar Pudjo.
 
Dalam sidang kemarin juga didengarkan kesaksian mantan anggota Pansus lainnya, Nanang Sarianto, dan Heru Wahyudi. Selain itu juga hadir saksi, Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra. 
 
Dalam kasus ini, JPU telah menetapkan dua terdakwa, yakni Yusrizal selaku Direktur PT BLJ dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur. (dod)