Korupsi Dana Penelitian

Korupsi Dana Penelitian

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana penelitian kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak di Riau dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, yakni Ketua LPPM EY dan kawan-kawan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (8/6). Dikatakan Mukhzan, peningkatkan status perkara menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. "Telah menetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan LPPM Unilak dengan Balitbang Riau ke tahap penyidikan, dengan tersangka inisial EY dkk," ujar Mukhzan.

Diterangkan Mukhzan, kasus ini bermula pada kegiatan Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan kerjasama antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian  terkait sembilan judul penelitian dengan total nilai anggaran sebesar Rp5.591.640.750, yang dikelola oleh Erva Yendri selaku Ketua LPPM Unilak, yang menerima kegiatan swakelola dari Balitbang Propinsi Riau tahun anggaran 2014.

"Kerja sama kegiatan penelitian antara LPPM Unilak dengan Balitbang Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011," terang Mukhzan.

Dari hasil penyidikan, kata Mukhzan, ditemukan fakta yaitu untuk sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak tersebut tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak dan tidak pernah  dipublikasikan di media cetak atau elektronik. Begitu juga dengan tim pelaksana.(dod)