Paling Lambat 30 Juni

Baru 59 JCH Lunasi BPIH

Baru 59 JCH Lunasi BPIH

PASIR PENGARAIAN(HR)-Hingga hari kedua pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dimulai sejak tanggal 1 Juni dan berakhir 30 Juni 2015, baru 59 Jamaah Calon Haji Rohul, yang melakukan pelunasan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Sabtu (6/6), di Pasir Pengaraian.

Disampaikannya, JCH Rohul yang berhak melakukan pelunasan tahun ini adalah sebanyak 233 orang. Yang berhak melakukan pelunasan sesuai porsi 222 orang dan cadangan sebanyak 11 orang. Pelunasan tersebut pada Bank Riau Kepri 37 JCH, BRI 4 JCH dan BSM 18 JCH.

"Kita berharap agar semua JCH yang berhak melakukan pelunasan pada tahun ini termasuk yang cadangan, agar dapat melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Paling lambat tanggal 30 Juni mendatang. Jika lewat batas ini, maka hilang haknya untuk  berangkat haji tahun ini," ujarnya.

Ditambahkan Ahmad, masa pelunasan tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelunasan BPIH.

Adapun besarnya BPIH pada tahun ini untuk Embarkasi Batam, yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepri, Jambi, dan Kalimantan Barat sebesar USD2.556 atau setara dengan Rp33 juta. Jika ketika pendaftaran sudah membayar Rp20 juta, maka yang perlu dibayar tinggal kekurangannya, yaitu Rp 13 juta, tegasnya.

Hasibuan juga menambahkan bahwa bagi yang sudah pernah haji, tetap diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Hanya pelunasannya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7-13 Juli 2015. Sebelumnya ada wacana yang sudah haji agar tidak dibenarkan lagi menunaikan ibadah haji, namun pertimbangan terakhir Menteri Agama tetap diperbolehkan. Hal ini mengingat bahwa orang pergi haji yang kedua kalinya, pada umumnya mendampingi istrinya, dimana ia adalah mahromnya. "Oleh karenanya, sangat wajar apabila yang bersangkutan dibenarkan untuk pergi haji untuk yang kedua kalinya, guna mendampingi istrinya," ujar Ahmad Supardi.(yus)