Merusak dan Pancang Gerbang PT BMP

PT KAI Abaikan Surat Kapolres

PT KAI Abaikan Surat Kapolres

PADANG (HR)-Jajaran PT  Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat tidak menghiraukan surat Kapolresta Padang yang meminta dan menyarankan PT KAI menunda pelaksanaan penertiban, pemasangan patok di area belakang eks Kantor PBB, Air Tawar Padang yang merupakan akses gerbang masuk PT Basko Minang Plaza (BMP). Namun kenyataannya, karyawan PT KAI malah merusak dan memancang gerbang tersebut, Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.00 WIB.

Suasana tegang sempat terjadi, karena puluhan karyawan PT BMP dan ratusan karyawan PT KAI sempat saling berhadap-hadapan.

Begitu turun dari kereta api, Zainir, selaku koordinator lapangan (Korlap) PT KAI yang didampingi Vice President (VP) PT KAI Sumbar, Ari Soepriadi yang memimpin rombongan, mengumumkan akan memasuki areal PT BMP. Mendengar itu, puluhan karyawan PT BMP berbaris membuat pagar betis di gerbang masuk.

Direktur Operasional PT BMP Zul Efendi dan General Manager Basko Grand Mall Roby Wiryawan meminta kepada Zainir untuk berkomunikasi dan bernegosiasi. Namun Ari Soepriadi menolaknya. “Tidak ada komunikasi dan negosiasi, lanjut terus!,” serunya.

Lalu, Zul Efendi membacakan Surat Kapolresta Padang yang meminta PT KAI agar penertiban ditunda dan  agar dipatuhi oleh PT KAI. “Tidak ada itu. Urusan polisi, nanti saya yang urus. Maju terus!” teriak Ari Soepriadi lagi.   

Padahal, surat yang dibacakan Zul Efendi diterbitkan Kapolres Padang Kombes Wisnu Andayana, Jumat 5 Juni 2015. Surat  itu bernomor B/37/VI/2015/Resta yang ditujukan untuk PT KAI dan PT BMP dengan sejumlah tembusan ke pihak terkait.

Inti surat Kapolres Padang  meminta dan menyarankan PT KAI menunda pelaksanaan penertiban, pemasangan patok dan aset PT KAI di belakang eks Kantor PBB, Air Tawar Padang, sekaligus mengimbau agar kedua pihak menahan diri serta menyarankan agar perkara PT KAI dan PT BMI yang menyangkut hak atas kepemilikan tanah, diselesaikan dulu melalui jalur hukum sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Di tengah-tengah terjadinya perang urat syaraf antara massa PT KAI dan PT BMP, sekitar pukul 08.00 WIB polisi pun bertindak dan berupaya menengahi kedua belah pihak. Jarak kedua kelompok massa pun melebar. Namun, di luar batas portal, karyawan PT KAI justru mengebor dan merusak jalan yang terbuat dari paving blok milik PT BMP.  

Dirops Basko Group Zul Efendi meminta polisi agar menghentikan tindakan perusakan yang dilakukan karyawan PT KAI. Permintaan ini langsung dijawab Ari Soepriadi dengan berbagai dalil. Kembali terjadi perdebatan antara pihak PT BMP dengan PT KAI.

Di tengah perdebatan itu, VP PT KAI Sumbar, Ari Soepriadi mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap pemilik BMP, H Basrizal Koto.  “Jangan Anda beripihak kepada pengusaha yang mafia seperti itu,” kata Ari kepada Zul Efendi.
“Anda jangan menghina ya, nanti saya tuntut dan laporkan,” kata Zul Efendi. “Silakan laporkan,” jawab Ari pula.

Pernyataan itu didengar beberapa orang yang berada di lokasi, seperti Kompol Arga Muda, seorang polisi bernama E. Darma A, wartawan Antara Sumbar Wira Hospita, wartawan Padang Ekspres Taufik, wartawan TVRI Novika. Kemudian disaksikan oleh dan banyak lagi saksi lain di lokasi yang mendengar tuduhan itu.

“Itu penghinaan, pencemaran nama baik. Bapak Ari saya catat. Bapak mengatakan Basko pengusaha mafia kan? Saya catat itu. Saya tuntut,” tegas Zul.
Namun, Ari berdalih, ia tidak mengatakan Basko pengusaha mafia, namun banyak pengusaha mafia seperti itu.
“Catat saja. Silakan Catat. Siapa yang mengatakan Basko pengusaha mafia? Saya hanya mengatakan, banyak mafia tanah seperti itu,” ujarnya.  Adu mulut antara Ari dengan Zul tersebut kemudian ditengahi Kompol Arga Muda. “Daripada ribut, silakan lewat proses hukum, karena ini posisi tengah,” katanya.

Untuk mendinginkan suasana, Arga Muda meminta pimpinan BMP dan PT KAI bertemu di Mapolres Padang. Pukul 09.00 WIB GM Basko Grand Mall Roby Wiryawan, Dirops Basko Group Zul Efendi dan kuasa hukumnya Nasdion Chalidi hadir di Mapolres. Dari pihak PT KAI hadir VP PT KAI Ari Soepriadi bersama Kepala Polsuska KAI AKBP Zulbahri dan Divisi Hukum Sardan dan Indra.

Pada pukul 11.00 WIB, mediasi yang dipimpin Kapolres Kombes Pol Wisnu Andayana dan Wakapolres AKBP Chairul Aziz, memutuskan agar kedua pihak menahan diri. Selain itu, penertiban agar  ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak diminta menyelesaikan perkara di pengadilan. Sementara bagi pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa Sabtu (6/6) pagi itu, disarankan menempuh jalur hukum; baik pidana maupun perdata.

Kapolres juga meminta kedua pihak yang sama-sama berstatus sebagai Badan Hukum PT KAI dan PT BMP agar bertindak sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai arogan dan menggunakan kekuatan.

Berikutnya pukul 12.00 WIB, pimpinan Basko membuat dua laporan polisi di SPK Polres. Zul Efendi melaporkan tindak penghinaan yang dilakukan VP PT KAI Ari Soepriadi, dengan Nomor Laporan: LP/885/K/VI/2015-Spkt Unit II dan  Roby melaporkan tindak pengrusakan secara bersama-sama atas jalan yang dibangun PT BMP dengan paving blok yang dibor, dibongkar dan dipasang plang di atasnya dengan Nomor Laporan : LP/886/K/VI/2015/Spkt Unit II. Begitu laporan disampaikan, penyidik pun langsung meminta keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Zul Efendi dan Roby Wiryawan.

Peristiwa semena-mena oleh jajaran PT  KAI berawal dari surat PT KAI Divre II Sumbar buat Nomor KA.203/V/13/DIVRE II SB-2015 tanggal 18 Mei 2015, perihal “Pemberitahuan Terakhir Penertiban, Pemasangan Patok dan Pengamanan Aset Tanah Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada Pimpinan PT Basko Minang Plaza. Surat yang ditandatangani VP Divre II Sumbar Ari Soepriadi itu diterima pihak PT BMP pada tanggal 20 Mei 2015.

Menanggapi surat tersebut, pada 21 Mei 2015, GM Basko Grand Mall (PT BMP) Roby Wiryawan dan Dirops  Basko Group Zul Efendi mendatangi Kantor PT KAI Divre II Sumbar di Simpang Haru untuk menemui VP PT KAI Divre II Sumbar. Namun, dengan alasan VP sedang tugas luar, pihak BMP akhirnya bertemu dengan Kadiv Hukum PT KAI Sardan. Kadiv Hukum PT KAI menerima langsung surat balasan PT BMP yang intinya meminta PT KAI tidak melakukan perbuatan melawan hukum di lokasi yang sudah dikuasai BMP sejak tahun 1994 lalu dan sedang diproses penerbitan sertifikatnya dengan keluarnya Surat Ukur dari BPN atas nama Basrizal Koto.

Berikutnya pada 27 Mei 2015, PT KAI membuat surat balasan yang intinya mereka tetap akan melakukan penertiban. PT BMP pun pada 29 Mei 2015, membalas surat PT KAI, yang intinya meminta PT KAI menghormati hukum dan jika tetap mengklaim lokasi adalah milik PT KAI, silakan buktikan di pengadilan. Jika masih tetap masuk dan melakukan perbuatan melawan hukum, BMP akan mempertahankan hak dengan segenap daya dan tenaga.

Pada 1 Juni 2015, PT BMP membuat surat kepada Kapolres Padang, isinya mohon pengamanan lapangan dan mempertanyakan laporan pengrusakan oleh PT KAI terhadap areal bersertifikat di Basko Hotel dan Basko Mall pada tanggal 1 November 2011 lalu. Selanjutnya, 3 Juni 2015, Dirops Basko Group Zul Efendi dan GM Basko Grand Mall Roby Wiryawan menemui Kapolres Padang Kombes Pol Wisnu Andayana di Mapolres, menyerahkan Surat tanggal 1 Juni 2015 dan melaporkan seutuhnya latar belakang perkara PT KAI-PT BMP.

Setelah itu, Jumat 5 Juni 2015, Kapolres Padang menerbitkan Surat  Nomor B/37/VI/2015/Resta yang ditujukan untuk PT KAI dan PT BMP dengan sejumlah tembusan ke pihak terkait. Inti surat Kapolres Padang  meminta dan menyarankan PT KAI menunda pelaksanaan penertiban, pemasangan patok dan asset PT KAI di belakang eks Kantor PBB, Air Tawar Padang, sekaligus menghimbau agar kedua pihak menahan diri serta menyarankan agar perkara PT KAI dan PT BMI yang menyangkut hak atas kepemilikan tanah diselesaikan dulu melalui jalur hukum sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Surat Kapolresta Padang itulah yang tidak dihiraukan oleh jajaran PT KAI Divre II Sumbar. Di mana, pada 6 Juni 2015 pukul 06.00 WIB, sejumlah karyawan PT KAI dan mobil PT KAI diparkir di depan pintu gerbang masuk PT BMP. Berikutnya pada pukul 07.30 WIB datang lagi rombongan kedua PT KAI dengan kereta api dan turun di stasiun dekat gerbang PT BMP. Koordinator Lapangan (Korlap) rombongan itu Zainir sedangkan pemimpinnya langsung VP PT KAI Divre II Sumbar Ari Soepriadi.  Dengan pengeras suara, mereka mengumumkan akan memasuki areal PT BMP.  (h/tim)