Aksi PT KAI Berbuntut Dua Laporan Polisi

Aksi PT KAI Berbuntut Dua Laporan Polisi

PADANG (HR)-Aksi penertiban aset PT KAI Divre II Sumbar ke lokasi PT Basko Minang Plaza, berbuntut dua laporan polisi di Polres Padang. Satu laporan penghinaan atas pengusaha Minang H Basrizal Koto dan satunya lagi tentang perusakan bersama-sama yang dilakukan pimpinan dan karyawan PT KAI Sumbar.

Penghinaan kepada Basko, panggilan akrab Basrizal Koto, diduga dilakukan Vice President Divre II PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Ari Soepriadi. Penghinaan itu terjadi perdebatan antara dirinya dengan Direktur Operasional Basko Group Zul Efendi di lokasi penertiban, di depan gerbang masuk Basko Mall dan Basko Hotel di Air Tawar, Sabtu (6/6) pagi.
 
Ketika itu, Zul Efendi meminta PT KAI tidak merusak dan mengebor jalan pintu masuk yang terbuat dari paving blok milik PT Basko Minang Plaza (BMP). “Hentikan! Ini perbuatan melawan hukum, karyawan Anda merusak milik BMP,” kata Zul di tengah kerumunan karyawan PT KAI dan polisi yang berjaga-jaga di lokasi kejadian.

“Tidak, lanjutkan. Pemancangan ini harus dilakukan, areal ini status quo,” jawab Ari dengan lantang.
“Hanya pengadilan yang berhak menentukan status quo. Anda tidak bisa menetapkan sepihak. Jika Anda bawa surat penetapan pengadilan sekarang, kami akan mundur. Tapi jika tidak ada, saya minta perusakan ini dihentikan,” kata Zul.

“Jangan Anda berpihak kepada pengusaha mafia seperti itu,” balas Ari. “Anda bilang pengusaha Basko mafia.  Anda menghina, ya. Saya laporkan Anda,” teriak Zul.

“Silakan laporkan,” ujar Ari. Namun setelah itu, VP PT KAI berbadan tinggi dan atletis itu, membantah bahwa dia  melontarkan penghinaan kepada Basko. “Yang saya maksud adalah banyak mafia-mafia tanah di Indonesia ini,” katanya.
“Bantahan Anda tidak relevan. Penghinaan Anda terhadap pemilik perusahaan ini didengar oleh orang banyak, termasuk Kabag Ops Polres Padang dan para polisi yang hadir di sini. Yang saya catat, ucapan Anda yang pertama,” kata Zul.
Di tengah perdebatan yang makin meninggi itu, Kabag Ops Polres Padang Kompol Arga Muda dan Kasat Sabhara Kompol E Darma, meminta pimpinan PT BMP dan pimpinan PT KAI untuk  menahan diri dan melanjutkan pertemuan di Mapolresta Padang dengan dimediasi langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana dan Wakapolres AKBP Chairul Aziz.

Dalam mediasi yang berlangsung hampir dua jam di Mapolresta Padang itu, Kapolres kembali mengingatkan agar kedua belah pihak untuk menahan diri. Sebagai pihak yang statusnya sama-sama berbadan hukum (PT KAI dan PT BMP) diminta untuk bertindak sesuai aturan hukum.  Tentang pokok persoalan, saling klaim yang berhak atas lokasi, silakan diselesaikan di pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Sebagai penanggung jawab utama Kamtibmas di Kota Padang, kami dapat perintah dari pimpinan kami, Kapolda Sumbar untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif menjelang bulan Ramadan dan Pilkada serentak tahun ini. Jangan sobek-sobek Kamtibmas di daerah ini dengan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Siapa pun yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, kami tangkap dan tindak sesuai aturan hukum,” kata Kapolres menegaskan.

Kombes Wisnu Andayana juga mengingatkan, sekarang bukan lagi zamannya adu kuat apalagi bertindak arogan. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Siapapun di negara ini, termasuk polisi sekali pun, harus bertindak sesuai aturan hukum berlaku.

Untuk itu, Kapolresta Padang meminta, agar PT BMP dan PT KAI menahan diri dan menghormati himbauan dan saran dari Kapolreta untuk menunda pelaksanaan pemasangan patok PT KAI dan terlebih dulu menyelesaikan masalah yang menyangkut hak atas kepemilikan tanah melalui jalur hukum sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Himbauan dan saran ini tertuang dalam Surat Kapolresta Padang Nomor B/37/VI/2015/Resta.

“Bila dalam peristiwa di lapangan tadi ada pihak yang tidak puas dan merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Kapolresta di depan pimpinan PT KAI dan PT BMP.

Dari PT KAI hadir Vice President Divre II Sumbar  PT KAI Ari Soepriadi, Kepala Polsuska AKBP Zulbahri, Divisi Hukum KAI Sardan dan Indra. Sedang dari BMP hadir GM Basko Hotel dan Mal Roby Wiryawan, Direktur Operasional Basko Zul Efendi dan kuasa hukum Nasdion Chalidi, SH, MKn.

Ari Soepriadi, prinsipnya setuju dengan saran Kapolresta Padang untuk menjaga Kamtibmas dan menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum. Namun, dia tetap bertahan untuk tetap memancang patok di pintu masuk PT BMP.

Zul Efendi dari PT Basko juga setuju penyelesaian masalah sengketa hak atas kepemilikan tanah diselesaikan di pengadilan dan memastikan tidak akan bertindak di luar hukum yang dapat mengganggu Kamtibmas. Untuk tindak perusakan secara bersama-sama  yang dilakukan pimpinan dan karyawan PT KAI, PT BMP akan melaporkan ke polisi, termasuk tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan VP PT KAI Divre II Ari Soepriadi terhadap pengusaha Basrizal Koto, juga dilaporkan di Mapolresta Padang.

Sementara H Basrizal Koto yang mengetahui dirinya dihina dengan sebutan pengusaha mafia, menantang VP PT KAI Divre II Sumbar Ari Soepriadi untuk membuktikan perkataannya yang diucapkan di depan umum tersebut.
“Dia harus bisa membuktikan saya mafia. Jika tidak bisa membuktikan, saya secara pribadi akan menuntut dia,” kata Basrizal yang dikonfirmasi via telepon, kemarin.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) dan Ketua Umum Saudagar Minang Indonesia, Basrizal yang juga besan dari Wagub Sumbar H. Muslim Kasim dan mantan Kajati Sumbar Dr. Bagindo Fachmi, SH,MH, merasa sangat terusik dengan pernyataan VP PT KAI Divre II Sumbar itu.
 
“Coba, mau ditaruh di mana muka saya mendengar penghinaannya itu. Bagaimana perasaan keluarga saya, karyawan saya, orang Minang dan para saudagar Minang di Indonesia, jika saya memang seorang mafia seperti yang diucapkan pimpinan PT KAI itu,” ujar Basrizal, suami dari Hj. Mukhniarti, SE, MSi, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat ini.

“Besok (hari ini-red), saya akan ke Padang membuat perhitungan. Sebagai warga negara yang menghormati hukum, tentu saya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Basrizal.

VP PT KAI Divre II Sumbar Ari Soepriadi dalam pertemuan dengan PT BMP yang dimediasi Kapolresta Padang, tetap membantah, bahwa dia menghina Basko. “Tidak ada saya menghina Basko. Yang saya maksudkan banyak mafia tanah di Indonesia,” katanya di hadapan Kapolresta.

“Sudahlah, kami punya banyak saksi dan bukti, Pak Ari memang menghina pemilik BMP. Dengan segala hormat, izinkan kami menyelesaikan masalah ini secara hukum,” kata Zul Efendi.

Selesai pertemuan dengan PT KAI itu, Zul dan Roby langsung melaporkan tindak pidana penghinaan dan pengrusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan pimpinan dan karyawan PT KAI Divre II Sumbar ke SPK Polresta Padang. Laporan diterima Aiptu Bukhari dengan Nomor LP/885/K/VI/2015-Spkt Unit II untuk tindak pidana penghinaan dan LP/886/K/VI/2015-Spkt Unit II untuk laporan tindak pidana pengrusakan. (h/dib/nas)