Tersangka Korupsi Belanja Koran

Saat Tidur, Sekwan Dumai Dijemput Paksa

Saat Tidur, Sekwan Dumai Dijemput Paksa

DUMAI (HR)-Jajaran Polres Dumai akhirnya menahan Sekretaris DPRD Dumai, berinisial Ah, Jumat (5/6). Ia dijemput paksa petugas saat tertidur lelap di rumahnya, sekitar pukul 03.00 WIB. Langkah itu dilakukan aparat terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja koran di lingkungan DPRD Dumai.

Sebelum dijemput paksa, Ah sudah dua kali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Dumai.

Namun sebanyak itu pula ia mangkir dari panggilan. Melalui kuasa hukumnya, Ah mengaku sakit jantung. Namun keterangan itu tidak disertai dengan adanya surat keterangan dokter. Diduga, hal itu dilakukannya guna mengulur-ulur waktu. Hal itu yang akhirnya membuat pihak Kepolisian hilang kesabaran. Karena dengan sikapnya itu, Ah dinilai tidak bersikap kooperatif.

Buntutnya, Ah pun dijemput paksa pada Jumat dini hari kemarin. Ketika itu, Ah sedang tertidur lelap di rumahnya di Jalan Cemara, kawasan Bukitkapur, Kota Dumai.

Sementara dalam proses hukum dugaan korupsi belanja koran di DPRD Dumai tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Dumai melalui penyidik Seksi Pidana Khusus (Tipidsus) telah mengatakan berkas Ah sudah lengkap alias P21. Penetapan itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu.

"Tersangka korupsi anggaran media sudah kita tahan. Kita jemput di rumahnya pukul 03.00 WIB dini hari tadi (kemarin, red)," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto, Jumat (5/6) siang.

Dikatakan, sebelum aksi jemput paksa dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Ah diketahui sudah pulang kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. "Penangkapan sudah dilakukan sesuai aturan. Saat penangkapan dilakukan, disaksikan RT setempat,” terangnya.

Bimo membenarkan, selama dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Dumai, Ah mengaku sakit jantung. Tapi yang bersangkutan tidak melengkapi pengakuannya itu dengan memberikan rekam medis.

Menurut Bimo, meski sudah kali mangkir, pihaknya belum menetapkan Ah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pihaknya sudah mengeluarkan surat permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai. "Kondisinya juga sehat walafiat, tidak sakit seperti yang diakuinya selama ini," ujarnya lagi.

Enggan Komentar
Pantauan di Mapolres Dumai, Jumat siang kemarin, Ah tampak ditemani sang istri dan serta sejumlah kerabatnya. Tidak tampak ada kuasa hukumnya ketika itu. Beberapa pihak keluarga Ah yang coba dikonfirmasi terkait pemanggilan paksa tersebut, enggan berkomentar.

Rencananya Ah akan dilimpahkan ke penyidik Kejari Dumai pada Senin (5/6) pekan depan. Ancaman hukuman kurungan maksimal selama 20 tahun, saat ini telah mengintainya.

Meski sudah ada upaya jemput paksa, namun Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, mengaku hingga Jumat kemarin, belum mendapat informasi tentang penangkapan tersangka Ah tersebut. "Kita malah tahu dari wartawan. Informasi dari penyidik Polres Dumai belum ada. Namun, selaku tim JPU kita tetap berkoordinasi," urainya


Menurutnya, berkas tersangka saat ini sudah lengkap (P21). Sementara seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Iskandar selaku PPTK dalam kegiatan tersebut, sudah terlebih dulu disidang dan divonis. Seperti dirilis media massa sebelumnya, dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp618 juta. Dana tersebut berasal dari empat tahun anggaran APBD Kota Dumai.

Kaget
Penjemputan paksa terhadap Ah tersebut, tak ayal membuat kaget Ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi, ketika dihubungi Jumat pagi kemarin. "Saya tidak tahu kabar itu. Coba nanti saya cros cek info itu," ujarnya.

Di tempat terpisah, Wawako Dumai Agus Widayat meminta semua elemen masyarakat menyikapi penangkapan Ah secara dewasa. Tetap kedepankan azas praduga tak bersalah, karena proses sidang juga belum dimulai.

"Saya mengimbau tetap kedepankan azas praduga tak bersalah. Biarkan aparat hukum memproses seadil-adilnya. Namun, ini juga pelajaran dan peringatan bagi pejabat dan PNS lainnya, agar berhati-hati dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara," ingat Wawako. (zul)