Pemprov DKI akan Pidanakan Pengemis

Pemprov DKI akan Pidanakan Pengemis
Jakarta(HR)-Pemprov DKI Jakarta akan mempidanakan penyandang masalah kesejahteraan sosial dengan pidana tindak pidana ringan. Terutama PMKS yang tetap membandel mengemis atau mengamen di jalanan.
 
Pemprov DKI berencana menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tetap membandel dengan pasal penipuan. Sebab para PMKS yang telah terdata di Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulang kembali perbuatan mereka di jalanan.
 
"Kalau anda kembali, maka saya akan gugat anda. Anda masuk pasal penipuan. Tipiring nanti," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
 
Untuk memperketat pengawasan, Ahok juga akan memasang CCTV di bus-bus umum. Sehingga jika ada PMKS yang termonitor beraksi di bus dapat segera diamankan. "Nanti kita pasang CCTV untuk pantau bus. Tapi belum terpasang tahun ini," kata Ahok.
 
Sebelumnya. Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani MoU dengan Polda Metro Jaya, Dinas Sosial DKI, Satpol PP, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam hal merazia PMKS dari jalan protokol.
 
Jika terjaring razia maka Dinas Sosial akan mendatanya lalu memulangkan mereka ke daerah asal. Sebelum dipulangkan, para PMKS itu diminta mendatangani perjanjian di atas formulir. Isi dari perjanjian itu mereka diminta untuk tidak akan kembali mengemis lagi di Ibu Kota.(dtc/hen)