Dugaan Korupsi LPPM Unilak dan Balitbang Riau

Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan

Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan
PEKANBARU (HR)- Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi LPPM Unilak dan Balitbang Riau. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak dipanggil, Jumat (5/6), untuk memberikan klarifikasi.
 
"Benar. Yang bersangkutan Ey kita panggil lagi untuk diklarifikasi. Perkara ini masih penyelidikan," ujar Mukhzan, Jumat (5/6).
 
Ey, sebut Mukhzan, dianggap mengetahui terkait kegiatan sejumlah penelitian yang merupakan kerjasama antara Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Riau dengan LPPM Unilak. 
 
"Informasi dari Ey sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini, karena merupakan Ketua LPPM Unilak," lanjut Mukhzan.
 
Selain Ey, penyelidik juga meminta keterangan terhadap mantan Kepala Balitbang Provinsi Riau Arlisman Agus dan Prihati yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara Unilak.
 
"Ketiga pihak ini diperiksa di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau," tukas Mukhzan.
 
Dalam kasus ini, Mukhzan menyebutkan, penyelidik sudah mengantongi nama tersangka. Namun, pengumuman nama tersangka belum dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
 
"Nama tersangka yang telah dikantongi penyidik tersebut dalam waktu dekat akan segera dipublikasikan," pungkas Mukhzan.(dod)