Anak Mantan Ketua Dewan

Jaksa Kembalikan Berkas Narkoba

Jaksa Kembalikan Berkas Narkoba

DUMAI (HR)-Tim penuntut umum Kejari Dumai akhirnya mengembalikan berkas kasus narkoba senilai Rp1,5 miliar dengan tersangkanya DI (37) anak mantan Ketua DPRD Dumai ke penyidik Polres. Pasalnya, ada sejumlah keterangan serta bukti lainnya yang belum dilengkapi polisi.

Kasi Pidum Kejari Dumai, Dian Herdiman SH kepada Haluan Riau mengatakan, tim penuntut umum Kejari Dumai yang beranggotakan tiga orang, yakni dia sendiri, Hendra Hidayat SH dan Andi Bernard SH telah menuntaskan penelitian berkas tahap I kasus narkoba senilai Rp1,5 miliar dengan tersangkanya DI (37).

 Ya, berkas tersebut sudah tuntas kita teliti. Terdapat sejumlah kekurangan dan akhirnya kami kembalikan ke penyidik Polres Dumai untuk dilengkapi. Sudah hampir seminggu berkas dibalikan ke penyidik," ujarnya, Kamis (4/6).

Dian yang dijumpai di ruang kerjanya, mengungkapkan ada sejumlah kekurangan dalam berkas kasus nark oba jaringan internasional tersebut. Seperti keterangan saksi yang belum tajam dan terarah. Karena dalam berkas, tersangka menyangkal semua perbuatannya.

"Secara umum tentang keterangan saksi agar lebih tajam dam terarah lagi. Perihal tersangka membantah perbuatannya, itu hak setiap orang. Namun, dengan bekal keterangan saksi dan barang bukti yang lengkap, sangat diperlukan dalam persidangan nanti," tegasnya. Beberapa keterangan saksi yang wajib ditajamkan, yakni saksi mahkota. Karena saksi bersangkutan mengetahui langsung perbuatan seorang tersangka atau terdakwa jika sudah di persidangan.

"Makanya berkas tersebut kita balikan dengan melampirkan sejumlah petunjuk (P-18). Apalagi kasus ini menarik perhatian publik, jadi penanganannya harus secermat mungkin," beber Dian.

Saat ditanya lebih lanjut tentang petunjuk penambahan saksi, tersangka dan barang bukti, ia menolak berkomentar. "Itu tidak boleh dikonsumsi publik karena bersifat rahasia. Namun, yang jelas kasus ini masih di tangan penyidik," kilahnya.

Dalam kasus ini terdapat barang bukti narkoba berupa sabu seberat hampir 1 kg dan ekstasi sebanyak 453 butir, dengan perkiraan harga berkisar Rp1,5 miliar. Sedangkan tersangka DN (berkas terpisah) dipastikan perannya sebagai kurir narkoba.

Kasus keterlibatan DI memang dilema. Selain petugas tidak menemukan barang bukti narkoba pada tersangka pada saat penggerebekan Dimana, petugas bergerak berdasarkan komunikasi tersangka DN dengan DI lewat handphone, dilanjutkan penangkapan DI dilantai tiga lorong sebuah hotel di kawasan Jalan Merdeka Dumai.

“Memang saat ditangkap tidak ada barang bukti pada DI. Tapi akan kita dalami peran tersangka. DI juga mengaku atas perintah Iw (DPO)  untuk mengambil titipan narkoba. Lagipula, di Hp tersangka ada bukti percakapan antara DI dengan DN bahwasanya BB tersebut akan diantarkan oleh Iw," demikian Dian. (zul)