Jumlah TPS Pilkada 530 Unit

Jumlah TPS Pilkada 530 Unit

Dumai (HR)- Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara Kota Dumai berjumlah 530 unit.


Jumlah tersebut merupakan jumlah TPS yang sama dengan Pemilihan Gubernur (Pilgubri) lalu. Sementara pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Presiden lalu jumlah TPS yang ada di Kota Dumai ialah sebanyak 607 TPS.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Darwis SAg, bahwa pengurangan tersebut terjadi atas adanya peraturan baru bahwa di tiap-tiap TPS jumlah maksimal pemilih ialah 800 suara. "Selain itu, pengurangan jumlah TPS juga dilakukan demi mengembangkan kinerja petugas dan pemilih secara langsung," katanya, Kamis (4/6).

Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai berapa junlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Darwis mengakui bahwa dirinya belum dapat mengetahui secara pasti,
"Pasalnya, berapa jumlah DP4 baru saja dilouncing oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga KPU Kota Dumai masih menunggu email masuk terkait berapa jumlah pasti DPT Kota Dumai. Sedangkan jumlah penduduk Kota Dumai berdasarkan AK2 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terdapat sekitar 264.270 jiwa, intinya sampai sejauhini kita masih menunggu," paparnya.

Terkait kesiapan KPU Kota Dumai dalam menghadapi Pilkada serentak pada Desember mendatang, dikatakan Darwis, KPU Kota Dumai pada 8 Juni hingga 9 Juni mendatang akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kemudian dilanjutkan pada 11 Juni hingga 15 Juni mendatang akan melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek).

"Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Dumai tersebut, tentunya guna menunjang kinerja petugas PPK, PPS, bahkan petugas KPU sendiri agar dapat bekerja secara maksimal dan mewujudkan pesta demokrasi sesuai apa yang diinginkan masyarakat Kota Dumai," sebutnya.

Dikatakan Darwis, sejauh ini sudah terdapat 2 Calon Walikota yang telah memberitahukan kepada pohak KPU bahwa dirinya akan maju sebagai Calon Walikota Dumai periode 2015-2020. "Kedua calon tersebut merupakan calon yang berasal dari perseorangan ataupin Independent yakni, Amris beserta pasangan dan Budi Andrian beserta pasangan," terangnya.

Hal tersebut tak mungkin ditetapkan begitu saja, lanjutnya, pasalnya kedua calon independent yang telah memberitahukan bahwa dirinya akan maju masih harus melewati dan memenuhi beberapa tahap dan persyaratan, diantaranya adalah pengumpulan suara berbentuk KTP pendukung sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk.

"Nantinya KTP pendukung yang telah dikumpulkannya pun masih harus melewati tahap verifikasi oleh pihak PPS yang bekerja dikelurahan, apa benar pemilik KTP tersebut mendukung salah seorang calon independent tersebut, dan apabila terdapat KTP ganda ataupun KTP yang pemiliknya mengaku tidak mendukung calon perseorangan, maka nama atas pemilik KTP tersebut akan dicoret sebagai pendukung calon independent, dan sang calon harus menggantinya dengan pendukung baru lainnya guna memenuhi persyaratan 8,5 persen," jelasnya.

Tak hanya calon perseorangan, lanjut Darwis, calon Walikota yang menggunakan perahu ataupun diusung melalui Partai juga harus memenuhi persyaratan utama yakni mengantongi 20 persen suara dari anggota dewan yang sedang duduk dikursi DPRD Kota Dumai.

"Tepatnya mengantongi dukungan dari 6 suara anggota DPRD Kota Dumai. Selain itu pendaftaran Calon Walikota melalui Partai yang akan dibuka sejak 26 Juli hibgga 28 Juli mendatang juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan verifikasi lainnya seperti apakah Partai tersebut telah memenuhi syarat atau masih ada yang kurang," paparnya.(zul)