Diduga Menipu Rp325 Juta

Kadis Penyeberangan Dishub Riau Dilaporkan ke Polda

Kadis Penyeberangan Dishub Riau Dilaporkan ke Polda
PEKANBARU (HR)-Merasa tertipu, HR terpaksa melaporkan ISL ke Polda Riau. HR menilai ISL yang merupakan Kepala Bidang  Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah menipu dirinya sebesar Rp325 juta dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi pegawai di instansi tersebut.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 
"Benar, laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Senin (1/6) kemarin. 
 
Ada masyarakat melapor ke SPKT Polda Riau pada 1 Juni 2015 kemarin. Terlapornya inisial ISL," kata Guntur, Rabu (3/6). Dalam kasus ini, sebut Guntur, pelapor berinisial HR mengaku telah ditipu oleh Indra Satria Lubis sekitar dua tahun lalu. 
 
"Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Laporannya diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," pungkas Guntur.
 
Dari informasi yang berhasil dirangkum, dugaan penipuan bermula pada April 2013 lalu. Saat itu, pelapor mendapat kabar dari saksi Burhanuddin bahwa di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai untuk ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau. Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebut ada biaya untuk menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut.
 
Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor beserta keluarganya kemudian menjumpai ISL di Kantor Dishub Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, terlapor meminta korban untuk menyediakan uang Rp325 juta untuk biaya administrasi. Setelah uang diserahkan, terlapor berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya.
 
Meski telah menyerahkan uang, hingga kini, pelapor beserta keluarganya tidak pernah dipekerjakan oleh terlapor di kantor tersebut. Ketika ditanyai terkait hal itu, terlapor selalu mengelak dan tak pernah mengembalikan uang yang diserahkan. Merasa tertipu, korban dan keluarganya melaporkan Indra ke SPKT Polda Riau. Dengan harapan terlapor bisa diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.***