4 Oknum Polisi edarkan Narkoba

Polisi Kantongi Nama Bos Besar di Aceh

Polisi Kantongi Nama Bos Besar di Aceh

PEKANBARU (HR)-Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, telah mengantongi nama bos besar tersangka jaringan pengedar narkoba asal Aceh, yang melibatkan empat orang oknum polisi di Riau. Saat ini, yang bersangkutan mulai diburu.

Bos besar itu diduga sebagai pihak yang memasok narkoba ke Riau yang kemudian disebarkan para tersangka ke sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning.
 
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, berdasarkan pengakuan para tersangka, penyebarkan sabu-sabu yang diedarkan kelompok ini mencapai Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Kota Selatpanjang.

"Mereka diduga adalah jaringan antar provinsi, Karena dalam pengakuanya mereka mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut hingga ke Selatpanjang," terangnya, Rabu (3/6).

Sedangkan terkait sosok seseorang yang diduga bos besar dalam jaringan ini, Iwan Lesmana mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama yang bersangkutan. "Baru nama, tapi alamat pastinya masih terus diselidiki. Jika sudah dapat, kita pasti koordinasi dengan Polresta Banda Aceh untuk mengejarnya," tambahnya.

Selain memburu sang dalang, pihaknya juga masih mengejar dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial Sr dan Su. Keduanya juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, khusus untuk barang bukti uang palsu yang juga ditemukan ketika penangkapan enam tersangka tersebut, Iwan mengatakan untuk proses hukum kepemilikan uang palsu tersebut diserahkan sepenuhnya ke Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Seperti dirilis sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan enam tersangka jaringan pengedar narkoba, awal Juni kemarin. Ironisnya, dalam enam tersangka, empat di antaranya adalah anggota polisi aktif. Mereka adalah Bripka TM, Brigadir BM Aiptu ID serta Bripka BT. Akibat perbuatan mereka, sanksi berupa pemecatan tidak terhomat sudah menanti mereka.
 
Menyikapi peristiwa itu, Kriminolog Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latief, menilai, ulah keempat oknum polisi tersebut merupakan tamparan bagi institusi Polri. Sebab, sebagaiaparat penegak hukum, para oknum tersebut harusnya ikut berperang memberantas narkoba dan bukan justru terlibat didalamnya. Selain mencoreng reputasi polisi, keterlibatan masing-masing oknum itu tentunya bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Polri itu sendiri.

"Kasus ini menjadi tamparan bagi polisi sendiri. Harus ada perubahan agar tak ada lagi oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Namun polisi tetap mesti menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Siapapun oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pendiri Jurusan Kriminologi di perguruan tinggi tertua di Provinsi Riau ini menuturkan, untuk mengantisipasi agar kepolisian tak kecolongan lagi atas ulah-ulah memalukan oknumnya, para pimpinan harusnya juga bisa memantau setiap anggotanya yang bermasalah dengan barang haram bernama narkoba.