Diduga Kirim Gambar Porno ke Rekan Kerja

Pekan Ini, Berkas Darman Dilimpahkan ke Kejari

Pekan Ini, Berkas Darman Dilimpahkan ke Kejari

PEKANBARU (HR)-Berkas perkara anggota DPRD Kabupaten Meranti Darwin Susandi alias Apoy yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik akan dikirim ke Kejaksaan Negeri, pekan ini. Hal itu dikatakan Kapolres Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Antoni L Gaol, Selasa (2/6).

"Secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap satu. Saksi sudah diperiksa semua, termasuk ahli pidana dan cyber crime dari Mabes Polri. Ada delapan saksi yang diperiksa. Kami akan sidik perkara ini sesuai aturan," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, Darwin dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Darwin Susandi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Meranti dari Partai Amanat Nasional diduga telah mengirim gambar tak senonoh atau mengandung konten pornografi melalui pesan Blackberry Massenger kepada rekan sesama kerja di DPRD Kabupaten Meranti Darsini.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Meranti dari Partai Demokrat Darsini melalui penasehat hukumnya Iwat Endri mengapresiasi kinerja Polres Meranti yang menetapkan Darwin Susandi sebagai tersangka.  Iwat yang juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Riau meminta agar perkara tersebut diusut hingga tuntas.

"Perbuatan Darwin tersebut tak dapat ditelorir," ujar Iwat. Seperti diketahui, ujar Iwat, Darwin mengirim gambar tak senonoh pada 11 November 2014 lalu. Saat itu, Darsini yang baru saja pulang jalan pagi dengan suaminya Zul Akbar dikejutkan dengan pesan yang dikirim Darwin via BBM pukul 07.43 WIB.  Darsini tak menyangka, Darwin berbuat setega itu. Padahal Darwin dikenal sebagai rekan kerja sesama anggota DPRD Meranti.(war)