KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI ROHIL

Aseng Divonis Bebas

Aseng Divonis Bebas

UJUNGTANJUNG(HR)-Anggota DPRD Riau Siswadja Muljadi alias Aseng terdakwa perkara Perambahan Hutan dan Perkebunan di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil  divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung pada persidangan yang digelar, Senin (1/6) dalam agenda pembacaan putusan atau vonis.

Majelis hakim yang diketuai Wadji Prmono dibantu dua hakim anggota, masing-masing Debora Manullang dan Andre Aswen dalam pembacaan amar putusannya menilai, apa yang didakwakan Undang-undang Jaksa Penuntut Umum baik dakwan 1 dan 2 terbukti.

 Akan tetapi dikaitkan dengan fakta fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi-saksi, penghulu dan masyarakat, kepemilikan lahan atas tanah di  Teluk Bano lebih dahulu dimiliki oleh masyarakat dari pada penentuan kawasan hutan SK Menhut 173 Tahun1986. Sehingga dalam perkara ini terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum pidana tapi melakukan perbuatan perdata "Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum. Ini perbuatan Perdata.Saudara lepas dari perbuatan tuntutan hukum," kata ketua majelis.(put)