Soal Tarif Parkir

Banyak Mal di Medan Langgar Perda

Banyak Mal di Medan Langgar Perda

MEDAN (HR)–Sejumlah pengelola parkir di gedung atau plaza di Medan banyak yang melanggar Perda Nomor 10 tahun 2011. Salah satu contoh pelanggaran dilakukan pengelola parkir Boston Parking di Palladium Plaza.Banyak pengguna jasa keluhkan tarif parkir yang diberlakukan.

Pasalnya, parkir sepeda motor, dikenakan tarif parkir Rp2000 untuk 1 jam pertama dan ditambah Rp2000 pada 1 jam berikutnya. Bahkan tarif maksimalnya mencapai Rp4000.

Sementara, untuk tarif parkir mobil, dikenakan biaya Rp3000 untuk 1 jam pertama, dan Rp3000 untuk 1 jam berikutnya, maksimal Rp7000.

Begitu juga tarif parkir di Cambridge City Square Jalan S Parman Medan yang dikelola ISS Parking. Pengguna jasa parkir Manurung, menyebutkan, saat memarkirkan mobilnya, Kamis lalu (21/5), dirinya sudah dikenakan tarif dasar parkir progresif, yakni Rp3000. Padahal dirinya hanya 3 menit berada dikawasan itu.

Ternyata pengelola “ISS Parking” “Pemberlakuan tarif parkir di Cambridge ini tidak sesuai Perda yang saya ketahui. Untuk tarif mobil Rp3.000 pada 1 jam pertama, 1 jam berikutnya ditambah Rp1.000 dan maksimal Rp8.000,” keluhnya singkat, Selasa (2/6).

Tidak hanya sampai di situ, pelanggaran perda tentang tarif parkir progresif ini juga dapat ditemui di Thamrin Plaza Jalan Thamrin, Hermes Plaza Jalan Mongonsidi, Yang Lim Plaza dan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin.

Menjawab persoalan tersebut, Kasi Penagihan dan Perhitungan Dispenda Kota Medan Sutan Partahi mengakui banyak pengelola jasa perparkiran yang ada di mall Medan melanggar perda. Dikatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim pengawasan pajak parkir yang melibatkan unsur Muspika.

“Kita sudah melakukan pembinaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas. Selain itu, kita juga tetap menampung seluruh keluhan pengguna jasa dan mencari solusi. Apakah merevisi perda atau lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tarif parkir progresif berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir, tarif dasar maksimal kendaraan roda empat yakni Rp2000 untuk 5 jam pertama dan penambahan Rp1000 satu jam berikutnya. Sedangkan untuk roda dua Rp1000 dan penambahan Rp1000 setiap 1 jam berikutnya. (wol/ivi)