Ratusan Lainnya Masih Bekerja di Perusahaan Judi

Lagi, 10 Warga Meranti Tiba di Kampung Halaman

Lagi, 10 Warga Meranti Tiba di Kampung Halaman

PEKANBARU (HR)-Sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya disandera perusahaan judi online di Kamboja, telah kembali ke kampung halaman mereka di Selatpanjang, Minggu (31/5).

Dengan demikian, dari total 23 orang warga Meranti yang sempat dituduh menggelapkan uang milik perusahaan judi online di negara itu, sudah dibebaskan semuanya. Sebelumnya, sebanyak 13 orang Meranti sudah sampai ke kampung halaman mereka, pada Jumat akhir pekan kemarin.

Dalam pemulangan kali ini, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, memerintahkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra, menyambut mengamankan kepulangan mereka.

Pengamanan dilakukan sejak mereka sampai di Batam dan kemudian dibawa ke Meranti dengan menggunakan speedboat. Sesampainya di Selatpanjang, mereka langsung disambut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra.

"Langkahi ni dilakukan agar kedatangan masyarakat kita ini tidak dijadikan komoditas politik dan popularitas oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (31/5) malam.

Dijelaskan Guntur, upaya pemulangan kesepuluh warga Kepulauan Meranti ini, dimulai sejak Sabtu (30/5) sekitar pukul 15.20 waktu setempat. Hal itu bermula ketika Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (MFAIC) Kamboja menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, yang memberitahukan bahwa 10 warga Meranti tersebut yang dituduh terlibat penggelapan uang perusahaan judi online Dai Long Co. Ltd., dibebaskan tanpa syarat.

"Pembebasan tersebut sesuai tuntutan KBRI Phnom Penh kepada Pemerintah Kamboja melalui jalur diplomasi yang dilakukan secara tegas dan bermartabat, namun tetap dengan pendekatan yang santun," terang mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Selanjutnya, terang Guntur, KBRI menfasilitasi kepulangan mereka sampai pintu pesawat, Minggu (31/5). Hal tersebut untuk menghindari kendala keimigrasian, mengingat visa kesepuluh WNI tersebut akan habis masa berlakunya pada Senin (1/6).

"KBRI juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau serta pihak keluarga, terkait kepulangan 10 warga Meranti tersebut. Mereka yang mengatur dan membiayai sendiri kepulangan mereka ke Indonesia," lanjut Guntur.

Sementara itu, Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh, Kamboja, M Muhsinin Dolisada, dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (31/5) mengatakan, pihak KBRI menfasilitasi kepulangan para warga Meranti tersebut hingga sampai pintu pesawat. Senada dengan Guntur, ia menerangkan, langkah ini ditempuh pihak KBRI Pnom Penh untuk menghindari kendala keimigrasian. Sebab, visa ke-10 warga Meranti tersebut akan habis masa berlakunya pada hari ini (1/6).
 

Komoditas Politik


Ditambahkan Muhsini, dalam proses pemulangan warga Meranti tersebut, pihak KBRI Phnom Penh bekerja secara profesional sesuai amanat undang-undang.  Oleh karena itu, pihak berharap bantuan dan kerja sama dari Kapolda Riau, agar kepulangan ke-10 warga Meranti tersebut tersebut tidak dijadikan komoditas politik dan popularitas oleh pihak-pihak tertentu.

Sedangkan terkait proses hukum Jefri, warga Meranti yang dituduh menggelapkan uang di perusahaan judi online di Kamboja tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengawasan.
Ditambahkannya, belajar dari kasus itu, pihaknya terus melakukan proses pendataan terhadap 400 orang warga asal Riau, yang diketahui bekerja di sektor judi kasino di Provinsi Kandal, Kamboja. (dod, rls)