Ijazah Calon Kepala Daerah akan Diperiksa

Menpan Copot PNS Ijazah Palsu

Menpan Copot PNS Ijazah Palsu

JAKARTA (HR)-Terkuaknya peredaran ijazah palsu belum lama ini di Jakarta, mendapat perhatian serius dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Ia juga mengancam akan mencopot jabatan Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan.

Selain jabatannya dicopot, jabatan PNS yang menggunakan ijazah palsu itu juga akan diturunkan satu tingkat. Namun demikian, saksi bagai aparat sipil negara (ASN) atau PNS tersebut, tidak sampai pada sanksi pemecatan atau dijerat dengan tindak pidana. Sebab, sanksi pidana hanya berlaku bagi institusi yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran Kemenpan. Jadi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka otomatis akan dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat," ungkap Yuddy, usai konferensi pers bertajuk 'Penataan Kelembagaan Kementerian' di Gedung Kemenpan-RB Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/5).

Menurutnya, para PNS yang menggunakan ijazah palsu tersebut tidak akan diberhentikan karena ada pertimbangan tahapan dan proses yang harus dilewati dalam pengabdian yang bersangkutan. "Tapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dan diragukan integritasnya. Karena itu sanksinya adalah sanksi administratif," terangnya.
 
Selain itu, Yuddy mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan pada kepala daerah dan pimpinan setiap instansi, agar inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah para PNS-nya.

"Itu harus dilajutkan karena dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut yang dirugikan adalah negara," katanya.

Yuddy menjelaskan, dengan menggunakan ijazah palsu untuk jabatan dan status yang lebih tinggi, artinya penghasilannya seorang PNS juga akan meningkat. Sebab hal itu sudah diatur dalam peraturan. Sementara penghasilan seorang PNS menggunakan uang dari negara yang memang memiliki kewajiban untuk membayar itu.

"Kami terima kasih dan minta bantuan Kepolisian serta BIN untuk mengungkap adanya penggunaan ijazah palsu bagi dan oleh pejabat negara. Ini era revolusi mental dan karakter, yang ingin diperbaiki adalah pola pikirnya sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas serta harus jujur," katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Sanksi pidananya adalah bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu, sedangkan bagi PNS, sanksi administratif dan jabatan," katanya.

Tidak hanya di lingkungan pemerintah, maraknya kasus dugaan jual beli ijazah atau ijazah palsu ini  mendapat perhatian khusus dari pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya. Untuk memastikan tidak menjadi korban dalam pemilihan kepala daerah, PPP akan meneliti ijazah para calon kepala daerah.

"Sebenarnya untuk calon kepala daerah cukup berijazah SMA. Namun, faktanya banyak calon yang bergelar sarjana, magister, bahkan doktor," kata Ketua Umum PPP Munas Surabaya, M Romahurmuziy.

Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, pihaknya prihatin atas maraknya kasus jual beli ijazah yang terungkap belakangan ini. Menurut dia, para pelaku praktik jual beli ijazah telah menodai dunia pendidikan.

"Harusnya malu kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Jual beli ijazah merupakan pelacuran intelektual," kata Romy.

Romy mengatakan, PPP akan berkoordinasi dengan institusi pendidikan para calon untuk memastikan validitas ijazah. "Kita tidak ingin kecolongan, sehingga perlu langkah sigap melalui koordinasi dengan instansi pendidikan," ujarnya.

Terkait dualisme yang saat ini sedang membelit partainya, Romy optimistis pihaknya yang bisa ikut Pilkada berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Anggota Komisi III DPR ini menilai, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya masih berlaku meski sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menilai, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang bisa membatalkan SK Menkumham. (bbs, kom, ral, sis)