Tempat Hiburan Langgar Perda

DPRD Kota Ingatkan Pengawas Perda Bertindak

DPRD Kota Ingatkan Pengawas Perda Bertindak

PEKANBARU (HR)- Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul mengingatkan pengawas Peraturan Daerah dan aparat terkait agar merazia tempat hiburan yang melanggar aturan terutama soal jam operasional.

Tempat hiburan yang beroperasi hingga tengah malam masih ditemukan. Terlebih lagi, banyak pengunjung yang positif menggunakan narkotika dari tes urine di salah satu tempat karaoke Jalan HR Subrantas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), baru-baru ini.

"Bukan hanya tempat hiburan yang tak boleh buka hingga pagi, tapi semua tempat hiburan malam, termasuk tempat DPRD karaoke keluarga. Kalau sudah jam sepuluh malam harus tutup. Dalam Perdanya, apa yang dilakukan tempat hiburan tersebut telah menyimpang dan harus segera ditindak," tegas Hotman, Jumat (29/5).

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menagih ketegasan dinas terkait. Perlu ada ketegasan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut. Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan, seperti Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditantang untuk bertindak.

"Masa Perda yang dibuat Walikota dilanggar oleh beberapa tempat hiburan. Salah satunya Koro-koro family keluarga. Kita minta kepada satkernya harus tegas dalam pengawasan. Dewan tak bertugas melakukan eksekusi. Kita juga pernah sampaikan hal tersebut kepada satker yang bersangkutan," paparnya.

Hasil temuan BNN tempat karaoke tersebut melakukan penyimpangan. Ia pun berencana akan memanggil pengelola tempat karaoke tersebut. "Untuk tempat karaoke keluarga seperti itu, jangankan mendapatkan pengunjung yang terlibat narkotika menjual minuman keras saja tidak boleh di situ meski kadar alkoholnya lima persen. Jika ada  temuan seperti itu, sudah sangat disayangkan. Pemilik yang harus menjaga dan bertanggung jawab," imbuhnya. (ben)