Surat Nikah Hilang, Bisa Dibuat Lagi ke KUA

Surat Nikah Hilang, Bisa Dibuat Lagi ke KUA
TANJUNGMELAWAN (HR)- Kepala Kantor Urusan Agama atau (KUA) Tanjung melawan, H Ahmad Asyura mengatakan untuk pembuatan akta kelahiran anak orang tua harus memiliki buku nikah. Jika hilang bisa dibuat lagi ke KUA.
 
"Nah, bagi orang tua yang buku nikahnya hilang, sebaiknya buat laporan ke polisi, dan bawa laporan itu kepada kami. Tentunya, akan bisa kita ganti buku nikah itu," katanya, Kamis (28/5).
 
Sementara, lanjut Asyura, apabila orang tua yang sama sekali tidak memiliki buku nikah, sebaiknya pergi dulu ke Kantor Pengadilan Agama (PA) dengan membawa saksi dan wali nikah. 
 
"Nanti bisa diperiksa oleh PA, dan apabila kata PA nikahnya sah. Maka, nanti akan diberi keterangan oleh PA tersebut. "Tentunya dengan keterangan itu, juga bisa dilampirkan untuk buat buku nikah ataupun membuta akta kelahiran untuk anak," jelasnya.
 
Asyura menjabarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mencoba menjalin komunikasi ke Disdukcapil Rohil untuk bisa mempermudah warga membuat akta kelahiran anak. Dikatakannya, terkadang orang awam, apabila disuruh ke Pengadialn Agama (PA) banyak yang takut atau merasa grogi. 
 
Untuk itu, agar bisa lebih mudah nanti akan ia coba melampirkan surat keterangan nikah sejenis sertifikat nikah dari KUA ke Disdukcapil. "Tentunya, orang tersebut telah kita periksa kebenaran telah nikahnya, dan apabila bisa tentunya akan sangat membantu sekali bagi warga untuk membuat akta kelahiran anak-anak mereka," pungkas Asyura. (put)