Nama 29 Peserta Assessment Tidak Muncul

9 Juni, Pejabat Eselon II Dilantik

9 Juni, Pejabat Eselon II Dilantik

PELALAWAN (HR)-Panitia Seleksi assessment pejabat Eselon II Kabupaten Pelalawan telah mengumumkan hasil akhir tes yang diikuti  79 peserta. Sementara 29 nama peserta lainnya tidak nampak dalam daftar pengumuman yang di pajang di majalah dinding Kantor Badan Kepegawaian Daerah. 

Sekretaris Pansel Assessment Andi Yuliandri menjelaskan, pansel sengaja tidak menerbitkan semua nama dan hanya diambil tiga nama yang memiliki nilai tertinggi dari 18 jabatan yang dilelang. 
 
"Yang lainnya bukan tidak lulus, panitia mengambil tiga nama yang memiliki nilai tertinggi dari 18 jabatan itu," terang Andi Yuliandri.
 
Menurtnya, hasil tes ini menyatakan semua posisi yang di lelang akan diisi oleh pejabat baru, karena pansel telah mengambil nama-nama dari semua jabatan yang ditawarkan.
 
 "Tidak akan ada posisi yang kosong, karena pansel telah mengambil tiga nama yang nilainya tertinggi," terang Andi Yuliandri.
 
Lebih jauh, Andi mengatakan, pihaknya akan menggesa proses assessment ini dan ditargetkan minimal pada 9 Juni mendatang pemerintah daerah sudah melantik siapa saja yang terpilih menjadi pejabat di 18 jabatan yang di lelang. "Paling lambat 9 Juni 2015 mendatang sebanyak 18 pejabat yang terpilih sudah dilantik. Dalam waktu dekat nama-nama yang nilai tertinggi itu kami seragkan ke Bupati," tutur Andi Yuliandri.
 
Nilai Tes Diurutkan
Sesuai ketentuan yang ada, lanjutnya, nilai tes akan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah. Selanjutnya dirangking sesuai dengan jabatan yang dilamar oleh para peserta, pada tiap posisi yang tiawarkan akan diambil tiga nama yang nilainya tertinggi. Tiga nama tersebut menjadi calon kepala Satuan Kerja (Satker).
 
"Tiga nama calon yang nilainya tertinggi itu kami serahkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan memipilih siapa yang pantas menempati jabatan dengan mengacu pada nilai assessment, masa tugas dan trak record, displin ilmu serta semua berkas yang dilampirkan. Setelah bupati menentukan siapa pejabat yang layak menduduki posisi tertentu, akan dibawa ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," terang Andi Yuliandri yang juga sebagai Kepala BKD Pelalawan ini.
 
Meski Bupati memiliki wewenang, namun tidak bisa mengambil kebijakan tanpa dasar yang kuat. Karena tahap itu belum final, nama yang dipercaya Bupati itu dikirim ke KASN, kemudian KASN akan melakukan verifikasi berkas dan hasil assesement. Apakah pejabat yang dipilih itu, sesuai dengan jabatannya disinkronkan dengan hasil test setelah itu KASN memberikan rekomendasi ke Pemkab Pelalawan kembali.***