Penghulu Dayun Enggan Urusin Persoalan Masyarakat dengan PT NPM

Penghulu Dayun Enggan Urusin Persoalan Masyarakat dengan PT NPM
SIAK (HR)-Penghulu Dayun, Kecamatan Dayun Nasya Nungkrik menyampaikan bahwa ia tidak mau lagi mengurusi persoalan antara masyarakat Petani dalam kelompok tani koperasi Tunas Harapan yang hingga kini masih ada uang ganti rugi yang belum diselesaikan PT Nusa Prima Manunggal yang berada di Kabupaten Pelalawan.

"Perusahaan bukan tidak membayar ganti rugi lahan masyarakat dalam kelompok tani hanya saja belum menyelesaikan keseluruhannya," ujarnya Rabu (27/5) ketika dihubungi via selulernya.

Adapun persoalan kenapa ia tidak mau mengurusi kata Penghulu itu, disebabkan keberadaan lokasi lahan secara administrasi berada di Desa Delik Kabupaten Pelalawan.

 "Secara administrasi kita tidak bisa terlalu jauh mencampurinya, karena lahan itu berada di Kabupaten Pelalawan," katanya.

 Lanjut  Nasya mengatakan,  luas lahan yang dipersoalkan, sebelum ia menjabat ada perhitungan luas lahan yang salah mengukur dengan cara manual dan perkiraan.

"Memang sebelumnya diperkirakan luas lahan seluas 500 hektar, namun setelah di ukur, ternyata luasnya hanya 300 hektar," kata Penghulu.

Ketika disinggung bahwa Pemerintahan Kampung Dayun telah memberikan kuasa terhadap yang mengaku nama Andi Penghulu dengan keras membantah.

"Memang kemarin sore saya ditelepon saudara Andi, meminta supaya dibuatkan surat kuasa dari Pemerintahan Kampung Dayun, dan secara tegas saya tolak, karena dulu Kades sebelumnya telah memberikan kuasa, namun saat ini kan Penghulunya saya," kata Nungkrik.(gin)