Polres Musnah 23,33 Gram Sabu

Polres Musnah 23,33 Gram Sabu
BANGKINANG (HR)-Polres Kampar memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu sebanyak 23,33 gram dan pil extasi sebanyak 8 butir, Kamis (28/5). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 4 kasus dengan 6 tersangka yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2015.

Pengungkapan pertama pada tanggal 4 Mei 2015 dengan TKP di Jalan Letnan Boyak, Gang Ridho, Bangkinang, dengan tersangka DS dan MA. Kemudian tanggal 11 Mei, TKP di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, dengan tersangka DA alias IC.

Selanjutnya tanggal 16 Mei, TKP di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung Hulu, tersangka SN alias S dan AS alias R. Pada hari yang sama, Polsek Tapung Hulu juga menangkap tersangka AY alias B dengan barang bukti 10 butir pil extasi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang digelar di halaman Mapolres Kampar ini, dihadiri Waka Polres Kampar, Kompol Yuniar Ari Darmawan, beserta pejabat utama Polres Kampar, Kepala BNK Kampar, H Djanuarel, Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Herlin Rahmola, tokoh masyarakat Kampar, H Nasir dan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang, serta dari LSM Granat.

Kasat Res Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman, menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini pada umumnya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. “Untuk itu kita harapkan terus dukungan dari semua pihak untuk dapat memberikan informasi agar para pelaku penyalahgunaan narkoba ini bisa kita diminimalisir bahkan diberantas habis,” harapnya. (dom)