Polhut Siak Amankan 4 Kubik Kayu Ilegal

Polhut Siak Amankan 4 Kubik Kayu Ilegal

DAYUN (HR)-Jajaran petugas Polisi Kehutanan Kabupaten Siak, berhasil mengamankan 4 kubik kayu olahan pada operasi rutin gabungan yang digelar, Selasa (26/5).

Namun, petugas tidak berhasil menangkap para pelaku yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan Zamrud tersebut. Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan papan dan beroti, sebanyak empat kubik, serta dua unit sepeda Kargo, yang digunakan para pembalak.

"Pada Selasa (26/5) kemarin, kami menggelar operasi gabungan, dengan melibatkan personil Kepolisian Resort (Polres) Siak,TNI  di wilayah kawasan hutan Zamrud KM 83, dan dari operasi itu kami berhasil mengamankan sekitar Empat kubik kayu olahan ilegal," jelas Kasi Pengamanan dan Perlindungan Hutan dan Lahan Polhut Siak, Afrizal, Rabu (27/5).

Adanya aktivitas pembalakan liar, di kawasan hutan Zamrud tersebut, bermula dari laporan warga sekitar. Sehingga para petugas saat ini rutin melakukan operasi, guna mengantisipasi perambahan hutan, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dari laporan-laporan warga sekitar, ada aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Zamrud itu, maka kami rutin menggelar operasi gabungan guna mengantisipasi perambahan hutan. Pada operasi kali ini, kami telah mengamankan barang bukti, yang saat ini ada di kantor Polhut Siak," pungkasnya. (gin)