Ranperda Penetapan Desa Adat Ditunda

Ranperda Penetapan Desa Adat Ditunda
BENGKALIS (HR)-DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna Laporan Panitia Khusus  terhadap Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penetapan Desa dan Desa Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto, sementara Bupati Bengkalis diwakili Asisten Tata Praja, H Amir Faisal. Selain mendengarkan laporan hasil kerja Pansus, paripurna juga memutuskan mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara untuk Ranperda tentang Penetapan Desa dan Desa Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis dipending (ditunda) dengan mempertimbangkan aspek yuridis formalnya sehingga tidak dianulirkan di kemudian hari.

Wakil Ketua Pansus, Irmi Syakib Arsalan ketika dihubungi, Rabu (27/5), mengatakan,  seyogyanya pasca penetapan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 116 Ayat (3) bahwa penetapan desa dan desa adat paling lama satu tahun setelah setelah UU ini diundangkan, maka idealnya 15 Januari 2015 Ranperda Penetapan Desa dan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis sudah rampung dibahas, untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah.

Namun dengan tidak menyurutkan semangat untuk mengimplementasikan UU Desa yang diyakini akan membawa manfaat bagi masyarakat, maka disepakati pada sidang paripurna sebelumnya untuk tetap melanjutkan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dengan dibentuknya Pansus Ranperda Desa dan Desa Adat Kabupaten Bengkalis.

‘’Sesuai dengan kewenangan dan tugas, Pansus telah membahas secara intensif Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah. Pansus juga telah melakukan konsultasi baik dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dan studi banding,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus; terhadap keterlambatan mendaftarkan Perda tentang Pembentukan Desa dan Desa Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 atau out of order, Pansus sudah berupaya meminta perpanjangan waktu untuk penetapan Perda Desa dan Desa Adat seperti halnya yang terjadi di Provinsi Bali. Namun sejauh ini Pansus belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bali bisa minta perpanjangan dari Kemendagri. Makanya, sambil menunggu persetujuan Kemendagru, Pansus merekomendasikan untuk dipending dulu. Bagaimanapun aspek yuridis formalnya harus dipertimbangkan agar tidak dianulirkan di kemudian hari,” tutup Ikip.***