LKM Riau Belum Ajukan Pendaftaran Izin

LKM Riau Belum Ajukan Pendaftaran Izin

PEKANBARU (HR)- Belum satupun dari  ratusan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Riau yang mendaftarkan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sosialisasi dari awal Mei lalu.

Kepala Kantor Wilayah OJK Riau M. Nurdin Subandi mengakui bahwa tidak satupun LKM yang mendaftarkan perizinan. Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat.

"Sejak sosialisasi beberapa waktu lalu, belum ada permohonan izin k OJK. OJK akan berkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk LKM yang belum mendaftarkan diri ini," katanya.

Menurut Subandi, LKM wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. "Di dalam Undang-undang itu diatur bahwa LKM wajib mengurus perizinan ke OJK setempat.

Jika LKM tidak juga mengurus perizinan, OJK akan mengambil tindakan tegas. "Batas waktu pengurusan perizinan sampai pada tanggal 1 Januari 2016. Jika tidak juga, LKM akan dipidanakan," sambungnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga belum menerima perizinan dari LKM dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang beroprasi di Pekanbaru. LKM dan LKNB tersebut dikhawatirkan bertindak semena-mena dalam mengelola keuangan serta pengaturan suku bunga yang merusak perekonomian.

"Ratusan LKM dan LKNB di Pekabaru tidak mengurus pendaftaran izin ke Pemkot Pekanbaru. Kita telah berkoordinassi dengan OJK. Kita sudah menyurati OJK," ungkap Kabid Perdagagan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Mas Irba Sulaiman.(bis/ara)