sidang TPPU BBM

Muzakir: BPKP tak Berwenang Audit Investigatif

Muzakir: BPKP tak  Berwenang Audit Investigatif

PEKANBARU (HR)-Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dengan terdakwa Abob cs, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/5). Dalam sidang kemarin, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terkait kasus itu.

Ada pernyataan menarik, yang disampaikan Dr Muzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang ikut dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Hal itu terkait dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangan (BPKP) yang menyebutkan ulah Abob cs telah merugikan negara sebesar Rp149 miliar.

Dr Muzakir yang merupakan saksi ahli meringankan bagi terdakwa, menyatakan BPKP tidak memiliki kewenangan melakukan audit investigatif dalam kasus itu. Sebab, hal itu merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPKP tidak memiliki kewenangan melakukan audit investigasi. Tidak ada dasar hukumnya untuk itu. Seharusnya kalau ada memang terjadi kerugian, Pertamina meminta BPK melakukan audit, bukan BPKP. Karena BPKP tidak punya kewenangan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selain itu, ia juga menyebutkan, jika Abob cs didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana awalnya. Menurutnya, temuan terhadap sejumlah uang, tidak bisa serta merta dapat menjerat seseorang dengan TPPU. Sebab, asal uang harus diketahui terlebih dulu, apakah dari tindak pidana atau bukan.

"Tentu saja harus dibuktikan dulu, tindak pidananya apa. Mesti ada tindak pidana asal dulu, baru kemudian TPPU," lanjutnya.

Selain itu, kata Mudzakir, uang hasil pidana asal yang dicuci juga harus dipastikan bukan berasal dari hasil perbuatan yang bersangkutan. Pencucian uang yang dimaksud menurutnya adalah mendapatkan sejumlah uang dari orang lain, bukan dari usaha sendiri yang bersangkutan. Uang tersebut kemudian baru dialihkan ke dalam bentuk barang atau usaha lain.

"Kalau dia menggunakan uang hasil usaha yang bersangkutan, itu namanya menikmati hasil kerjanya bukan pencucian uang," tukasnya.

Sah-sah Saja
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Farid menegaskan, keterangan saksi ahli tersebut sah-sah saja. Apalagi yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.

Menurutnya, sudah ada aturan hukum yang membolehkan BPKP melakukan audit investigatif. Termasuk dalam kasus Abob cs. "BPKP melakukan audit investigatif itu sudah banyak yurisprudensinya. BPKP juga melakukan audit ke Pertamina bersama dengan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, atas dasar permintaan penyidik," jelasnya.
 
Sementara itu, sidang kali ini juga menghadirkan saksi fakta dari terdakwa. Mereka merupakan rekan dari A Bob dan Yusri. Ada tiga saksi fakta yang menuturkan mereka mengenal kedua terdakwa sejak lama, dan menjalankan bisnis jual beli minyak, dan sewa kapal tangker. (dod)