Bangunan Liar Mulai Berdiri di Eks Pasar Tangko

Satpol PP Panggil Pemilik

Satpol PP Panggil Pemilik

BAGANSIAPIAPI (HR)- Beberapa bangunan liar mulai berdiri di eks Pasar Tangko. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan segera memanggil pemilik bangunan liar tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Satpol PP Abdul Hamid, SH melalui Kasi Ops Safei, Jumat (22/5) kemarin.

“Bangunan tanpa izin berdiri di bekas Pasar Tangko, kita akan tertibkan namun akan lakukan tindakan persuasif dahulu,” katanya.

Tindakan pertama yang akan diambil adalah meminta pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut. Apalagi bangunan yang berdiri tanpa izin sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.03 tentang Ketertiban Umum.

Untuk jumlah bangunan hingga saat ini masih 1 unit. Pasalnya sudah ada beberapa yang dibongkar karena berupa kios dan warung.

“Ada panggilan I, II dan III, kalau tidak juga ya terpaksa kita bongkar paksa,” tegas Safei.

Safei juga berharap agara instansi terkait terutam Kecamatan agar memasang plang bahwa dilarang mendirikan bangunan di lokasi eks Pasar Tangko itu.

“Camat juga harus tanggap, karena atas perintah pak Bupati tak boleh dibangun apapun di lokasi itu, kalau sudah ada plangnya kan masyarakat bisa mengerti,” pungkas Safei. (zmi)