Buronan Korupsi Masih Rutin Terima Gaji

Buronan Korupsi Masih Rutin Terima Gaji
DUMAI (HR)-Buronan koruptor Kejaksaan Agung inisial TN (mantan Kepala Terminal Barang Dumai) yang hilang bak ditelan bumi, hingga kini masih rutin terima gaji setiap bulan-nya. Padahal, keberadaan tersangka sudah diuber hingga pelosok Pulau Sumatera.

Informasi dirangkum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai, tersangka skandal dugaan korupsi di Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, hingga kini posisinya masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih aktif menerima gaji.

Bukan hanya itu, status tersangka yang kini sedang disandangnya juga belum dilaporkan oleh dinas terkait yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai kepada BKD Kota Dumai.

Pasca menyandang status tersangka, TN selalu mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan juga tidak pernah menampakkan diri untuk melaksanakan tugasnya sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Tepatnya di Dishub Kota Dumai.

Meski sudah berjalan lama tak masuk kantor, namun belum pernah dilaporkan oleh Kepala Dishub Kota Dumai kepada BKD Kota Dumai.

Kepala BKD Kota Dumai Sepranef Syamsir, mengatakan meskipun dugaan kasus yang dialami TN sudah berlangsung lama, namun Kepala Dinas terkait yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai belum menyurati ataupun memberikan laporan resmi kepada BKD Kota Dumai.

"Sejauh ini BKD Kota Dumai belum pernah menerima laporan atas ketidakhadiran salah seorang pegawai di lingkungan Dishub Kota Dumai dalam waktu lama, untuk itu diimbau kepada Kadishub Kota Dumai untuk segera memberi laporan resmi atas persoalan yang tengah dihadapinya kepada BKD Kota Dumai," kata Sepranef belum lama ini.

Terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan oleh BKD Kota Dumai kepada tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Barang tersebut, Sepranef menyatakan bahwa BKD Kota Dumai belum dapat atau belum memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada PNS terkait selama belum adanya pemeriksaan dan penjatuhan hukuman resmi terhadap yang bersangkutan.

"Selama belum ada pemeriksaan dan penjatuhan hukuman pada yang bersangkutan, kita belum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi maupun hukuman, serta belum dapat mengambil sikap tegas," tambahnya.

Terkait ketidakhadirannya sebagai PNS aktif di lingkungan Pemko Dumai dalam kurun waktu yang cukup panjang, tambah Sepranef, yang berhak memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadapnya ialah Kepala Dinas bersangkutan.(zul)