Divonis Bebas di PN

Hasban Ritonga Aktif Kembali Sebagai Sekda Sumut

Hasban Ritonga Aktif Kembali Sebagai Sekda Sumut

Jakarta (HR)- Gubernur Sumatera Utara  Gatot Pujo Nugroho mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Keputusan itu diambil setelah Hasban divonis bebas di pengadilan.

Hasban dinyatakan aktif sejak Jumat (22/5), melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.23/1285/2015. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn. Dalam putusan itu disebutkan Hasban Ritonga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa penuntut umum.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Saudara Hasban Ritonga, diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian Mendagri.
SK pengaktifan kembali itu diserahkan Gatot kepada Hasban di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Jumat sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Ekbang Sabrina yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekda.
Dalam SK Gubernur Sumut disebutkan, pengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban dinyatakan tidak berlaku lagi.
PN Medan memvonis bebas Hasban karena dinilai tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus sengketa lahan sirkuit di Deli Serdang, Selasa (28/4). Sebelumnya dalam kasus itu jaksa menuntut hukuman 12 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(dtn/ivi)