Sekwan Tiga Kali Abaikan Panggilan Penyidik

Sekwan Tiga Kali Abaikan Panggilan Penyidik

DUMAI (HR)-Tipikor Polres Dumai sudah tiga kali melayangkan pemanggilan AH (Sekwan Dumai), tersangka dugaan korupsi belanja koran. Namun, yang bersangkutan tetap mangkir. Meski demikian, penyidik terus mencari keberadaan yang diduga sudah sepekan tak masuk kantor.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, mengatakan, bahwa AH kembali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dumai, Senin (18/5) lalu.

"Itu panggilan ketiga kalinya terhadap AH, tersangka dugaan korupsi belanja koran di DPRD Dumai mangkir dari panggilan penyidik. Padahal rencananya berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejari Dumai," ujar Kasat, Kamis (21/5).

Dikatakan Bimo, keberadaan AH masih terus diselidiki kepolisian Dumai. Karena adanya informasi bahwa dalam sepekan ini yang bersangkutan tidak masuk kantor.

"Keberadaan tersangka masih belum kita ketahui. Bahkan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Dumai," tegas Kasat.

Pada pemanggilan kedua, tersangka AH melalui penasehat hukumnya, hanya mengirimkan surat. Lewat surat dari Cassive and Associates Law Firm, disampaikan bahwa tersangka AH tengah mengalami sakit jantung. Bahkan hingga kemarin masih menjalani perawatan.

Surat itu ditandatangani langsung pensehat hukum tersangka AH, Carolina Ivone. Hal itu jelas menunjukkan sikap tidak kooperatif AH, yang dipanggil untuk proses tahap II.

Diberitakan, dana belanja surat kabar ini terhitung anggaran belanja tahun 2009-2013. Nilai anggaran yang merugikan negara mencapai Rp619 juta.

Modus korupsinya, AH dan seorang tersangka Iskandar dengan sengaja menggelumbungkan jumlah koran dan nilai tagihan pembayarannya. Kasus korupsi belanja koran ini dilaporkan pada September 2013 dengan nomor laporan: LP/351/IX/2013/ Resor Dumai.**