Pelayanan Perizinan Satu Pintu Tunggu Perbup

Ali Sabri: PAD Diharapkan Lebih Meningkat

Ali Sabri: PAD Diharapkan Lebih Meningkat

BANGKINANG (HR)- Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, Kabupaten Kampar pada tahun 2015 ini akan menerapkan Perpres tersebut.

Hanya saja, saat ini Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kampar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar, Ali Sabri kepada wartawan, Rabu (20/5).

Ia mengatakan, persiapan pelaksanaan pelayanan perizinan satu pintu tersebut prosesnya sudah dimulai. Proses tersebut di antaranya pembentukan tim teknis yang berasal dari instansi yang mengeluarkan izin tersebut selama ini.

Sesuai dengan Perpres 97 tahun 2014 tersebut bertujuan agar proses perizinan ini dapat terlaksana satu pintu dengan melibatkan tim teknis dalam melakukan kajian dari proses perizinan yang ditandatangani Kepala BPPTPM Kabupaten Kampar.

"Hal ini kita lakukan untuk menentukan layak atau tidaknya izin tersebut diterbitkan tergantung penilaian tim teknis tersebut. Seperti perizinan di BLH, Cipta Karya, Disperindag, Disbun, Dinas ESDM dan lain sebagainya, dimana secara kelayakan akan dilakukan verifikasinya oleh tim teknis sesuai dengan izin yang diterbitkan dinas instansi terkait," terang Ali Sabri.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, selama ini perizinan belum dilaksanakan satu pintu dan diterbitkan oleh dinas instansi terkait dengan tetap mengacu pada SOP masing-masing dinas instansi, sehingga birokrasi pelayanan  terlalu panjang dan pengurusan izin yang dibutuhkan oleh dunia usaha membutuhkan waktu mencapai 44 hari.

Untuk itu ujar Ali, dengan dibentuknya tim teknis tersebut, maka tim ini akan bekerja dan turun melakukan verifikasi lapangan dan hasilnya akan dituangkan dalam berita acara. Setelah itu baru izin dapat diterbitkan jika tim teknis menyatakan atau menilai layak atau tidak layaknya izin diterbitkan.

“Sistem ini kita lakukan sesuai dengan Perpres 97 yang bertujuan agar prtoses perizinan dapat dilakukan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel, sekaligus bertujuan untuk mendata dunia usaha dalam proses pengurusan izin,” pungkas Ali. Dengan diterapkannya pelayanan satu pintu ini Ali Sabri juga berharap meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kampar.(hir)