Kasus Sabu Internasional Ditangani Dua Jaksa

Kasus Sabu Internasional Ditangani Dua Jaksa

DUMAI (HR)-Dua orang Jaksa senior di Kejaksaan Negeri  Dumai ditunjuk menangani perkara kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan anak mantan Ketua DPDR Dumai itu.

Para jaksa tersebut yakni, Dian Herdiman SH yang merupakan Kasi Pidum Kejari Dumai serta seorang lagi Hendra Hidyat SH. Sementara, penanganan kasus dengan barang bukti 1 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi itu sudah dalam tahap I.

"Ya, kita sudah menerima pelimpahan berkas tahap I kasus narkoba jaringan internasional dari penyidik Polres Dumai pada Selasa (19/5). Saat ini, kasus tersebut sedang kita dalami, apakah ada penambahan tersangka, saksi atau barang bukti," ujar Eko Siwi Iriyani, Kajari Dumai kepada Haluan Riau, Rabu (20/5).

Kajari yang didampingi Kasi Pidum Dian Herdiman, mengatakan, bahwasanya penanganan kasus narkoba saat ini menjadi sorotan publik. Makanya perlu ditangani oleh dua orang jaksa senior dan sudah berpengalaman.

"Belum ada petunjuk (P-18) kita berikan kepada penyidik. Yang jelas, pasa pelimpahan dari penyidik berkas tersebut masih kita pelajari dan tetap menjadi hal prioritas bagi kita untuk proses hukumnya," tegas Kajari.

Lebih lanjut, dikatakan, selama dalam penelitian penuntut, berkas tersebut terus didalalami. Terutama untuk mendalami peran kedua tersangkanya.

Para tersangka yakni DA dan DN dibekuk Kepolisian Dumai pada 2 April 2015 silam. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Tapi ada dugaan keduanya punya keterkaitan satu sama lain. Mereka diduga terkait dalam upaya penyeludupan 1 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang masuk melalui Sungai Selingsing, Dumai. (zul)