Wacana Revisi Undang-undang Pilkada

Presiden Menolak, Dewan Jalan Terus

Presiden Menolak, Dewan Jalan Terus

JAKARTA (HR)-Keingingan Komisi II DPR RI merevisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo. Meski demikian, DPR RI tetap bersikukuh untuk melaksanakan revisi tersebut.

Kepastian tentang adanya penolakan dari Presiden Jokowi tersebut, diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah bersikap terkait usulan pimpinan DPR agar pemerintah merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Presiden menyatakan menolak usulan itu.
"Kemarin presiden sudah menyatakan menolak revisi. Jadi akan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," ungkapnya, Selasa (19/5) di Istana Kepresidenan.

Tedjo menuturkan, Presiden memang mendengarkan argumentasi yang disampaikan pimpinan DPR dan Komisi II kemarin. Namun, keputusan presiden sudah bulat untuk menolak revisi tersebut.
"Karena UU Nomor 8 Tahun 2015 belum digunakan kan, masa sudah direvisi lagi," tambahnya.

Seperti diketahui, persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyetujui draf Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran Pilkada.

Sementara dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Hal itu yang kemudian membuat DPR berupaya merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Jalan Terus
Meski ada penolakan dari Presiden Jokowi, namun DPR memutuskan untuk tetap melanjutkan revisi UU Pilkada. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, presiden atau pemerintah belum secara resmi menolak usulan DPR mengenai revisi ini. Penolakan baru bisa dilakukan setelah DPR mengusulkan secara resmi revisi UU Pilkada tersebut.

"Kemarin kan baru bertemu saja. Presiden cuma menanyakan, apa memungkinkan ini direvisi? Apakah tidak terlalu mepet?" ujarnya.

Riza mengakui, Presiden memang sempat khawatir jika UU Pilkada yang akan direvisi ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah berjalan. Namun, dia memastikan revisi ini hanya bersifat terbatas, dapat dilakukan dengan cepat, dan tidak akan mengganggu Pilkada sedikit pun.

"Mungkin Presiden karena masih baru, juga tidak mengerti kalau UU itu bisa direvisi dalam waktu sekian hari," ujar Riza.

Riza pun menambahkan, hasil rapat internal Komisi II sore ini sudah menyepakati bahwa revisi UU Pilkada ini akan terus dilanjutkan. Komisi II sudah menyepakati sejumlah poin yang akan direvisi, dan menyampaikan hal ini kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Pilkada itu kan tanggung jawab Komisi II. Kalau tidak direvisi, dua partai yang berperkara dipastikan tidak bisa ikut Pilkada," ucapnya. (bbs, kom, sis)