75 Persen ASN Mangkir Apel Senin

75 Persen ASN Mangkir Apel Senin

BANGKINANG (HR)-Kehadiran Aparatur Sipil Negara mengikuti apel setiap Senin pagi sangat minim. Diperkirakan, Apel Senin (18/5) pagi tidak sampai 25 persen ASN yang hadir.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Zulfan Hamid, yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, ketika memimpin Apel Senin di lapangan Kantor Bupati Kampar, Senin (18/5).

Dikatakan Ahmad Yuzar, dalam menegakkan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, perlu cepat dicari format yang tepat untuk melaksanakan disiplin seluruh SKPD untuk melaksanakan apel pagi.

"Terapkan reward dan punishman, hilangkan paradigma yang lama, yakni beranggapan ASN tidak bisa diberhentikan. Sekarang tidak lagi. UUD ASN Nomor 15, serta PP Nomor 53 tahun 2010, Undang-undang menjelaskan, apabila 46 hari tidak melaksankan tugas sudah bisa diberhentikan tanpa hak pensiun," ujar Ahmad Yuzar.

Dijelaskan Ahmad Yuzar, ASN diberhentikan dengan hormat karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Ahmad yuzar juga mengharapkan ASN untuk menumbuhkan kembali kesadaran disiplin, sebab UU Nomor 15 tahun 2014 juga menjelaskan Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi disiplin ASN. "Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin dan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin," pungkasnya.
Ditambahkan Ahmad Yuzar, ASN diberhentikan dengan hormat karena, atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat.

Diakhir arahannya Ahmad Yuzar mengharapkan ke depan, ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) untuk perbaiki kinerja serta menciptakan disiplin dalam bekerja sehingga visi misi Kabupaten Kampar bisa terwujud paparnya menutup.***