Disperindag Optimalkan Pantau Peredaran Minol

Disperindag Optimalkan Pantau Peredaran Minol

DUMAI (HR)-Pasca pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, Disperindag Kota Dumai mengoptimalkan pengawasan di minimarket hingga warung kelontong.

Menurut Kepala Disperindag Kota Dumai, Zulkarnaen ,hal ini menindak lanjuti Kepmen Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan minol di minimarket dan warung. "Aturan penjualan minol sudah sangat jelas. Untuk itu Disperindag akan terus mengawasi penjualan minol di Kota Dumai," tegasnya.

Dikatakan Kadis, Disperindag sudah sejak laama mensosialisasikan Permen tentang larangan penjualan minol diminimarket dan tempat-tempat penjualan lain yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang. Jika berhasil didapati dan ditemukan penjualan minol didaerah larangan, maka akan ditindak tegas oleh Disperindag Kota Dumai sesuai aturan yang ada.

Lanjut Kadis, dukungan masyarakat juga sangat diperlukan, lanjutnya, untuk mengawasi peredaran minol dengan cara memberikan informasi jika melihat dan mengetahui ada pihak-pihak yang menjual minol tanpa izin dari pihak berwenang.

"Jika ada yang melihat dan mengetahui adanya pihak-pihak menjual minol tanpa izin resmi dari pihak berwenang agar segera melaporkannya ke instansi terkait. Sebab, aturan dan larangan sudah jelas dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," imbaunya.

Kadis berharap agar pengawasan ini mampu menghindari terjadinya tindak kriminal akibat penyalahgunaan minol yang sebelumnya sangat mudah didapatkan diminimarket dan warung kelontong, "untuk itu Disperindag akan terus mengawasi penjualan minol di Kota Dumai," tukasnya.(zul)