KKPA PTPN V Diduga Dijual ke Luar

KKPA PTPN V Diduga Dijual ke Luar

RENGAT(HR)- Aksi penjarahan kebun KKPA milik KUD Indragiri Mahkota Gading yang dibangun PTPN V di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, bukan dilakukan warga desa setempat. Penjarahan itu dilakukan warga pendatang yang telah membeli puluhan hektare kebun sawit KKPA dari warga.

Ini disampaikan Ketua KUD Indragiri Mahkota Gading, Dasril kepada Haluan Riau, Kamis (14/5). Dikatakannya, dari hasil rapat antar pengurus KUD Indragiri Mahkota Gading terkait aksi penjarahan, diduga kebun KKPA telah diperjualbelikan dengan warga pendatang. Selanjutnya, para pendatang yang membeli lahan melakukan pemanenan di areal kebun tersebut.

Menurut Dasril, kebun KKPA milik KUD Indragiri Mahkota Gading seluas 413 hektare berada di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Adapun kebun itu dibangun PTPN V sejak tahun 2004 untuk diserahkan kepada 1107 kepala keluarga anggota KUD Indragiri Mahkota Gading, yang terdiri dari warga Desa Morong, Kuala Lala, Pasir Kelampaian dan desa Bongkal Malang.

"Kebun KKPA ini dijarah selama enam tahun atau sejak kebun itu mulai berbuah pasir. Akibat penjarahan ini, sebanyak 1107 kepala keluarga yang tercatat sebagai anggota KUD Indragiri Mahkota Gading merasa dirugikan karena tidak pernah mendapat hasil produksi dari kebun sawit itu," ungkapnya.

Selain itu, sambung Dasril, oknum aparat desa Pasir Kelampaian juga diduga telah memperjualbelikan lahan. Ini dibuktikan adanya delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbitkan BPN Inhu di atas lahan  izin PTPN V. "Pemilik sertifikat tanah itu bukan warga desa Pasir Kelampaian," sebutnya.

Menunggu Kepolisian
Menyikapi hal ini, Humas PTPN V Priando Panjaitan dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindakan aparat kepolisian terkait penjarahan di areal kebun KKPA KUD Indragiri Mahkota Gading. Bahkan, ia juga mendesak Polres Inhu mengusut pelaku penganiayaan dua orang karyawan PTPN V oleh sekelompok warga yang melakukan penjarahan di kebun KKPA yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terkait adanya penerbitan setifikat tanah oleh BPN Inhu di atas izin PTPN V, Priando enggan mengomentari. Dia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kantor BPN Inhu, selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala kantor BPN Inhu, Sudarmadi SH belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dua orang karyawan PTPN V yang terjadi di Desa Bongkal Malang, beberapa waktu lalu.***