Galian C Dibekukan Sementara, Masih Banyak Kontraktor Menambang Tanah

Satpol PP Dinilai Pilih Kasih dan Tebang Pilih

Satpol PP Dinilai Pilih Kasih dan Tebang Pilih

 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Siak, mengeluarkan surat peringatan untuk tidak melakukan seluruh aktivitas apapun di lokasi pertambangan tanah di Kecamatan Dayun. Surat dilayangkan pada tanggal 11 Februari 2015 diperuntukkan kepada semua perusahaan yang memiliki izin galian C di Kabupaten Siak.

Namun sayangnya, masih banyak kontraktor yang melakukan penambangan tanah di Kecamatan Dayun. Mereka seakan tidak memperdulikan surat peringatan yang dikeluarkan BPMP2T Siak.

Seorang kontraktor galian C, Rolis, yang mendapat surat itu, Selasa (12/5), terlihat menggerutu. Dikatakannya, surat itu berlaku sementara, hingga menunggu putusan dari provinsi. Ia mengatakan hingga kini masih banyak perusahaan yang melakukan aktivitas penimbunan tanah di beberapa proyek Pemkab maupun proyek perusahaan. Ia men ilai surat itu pilih kasih, atau tebang pilih  dan tidak berlaku untuk semua kontraktor.

Rolis mempertanyakan kinerja dari Satpol PP yang terkesan membiarkan para kontraktor yang masih beroperasi, seakan-akan mereka tidak mendapat teguran dari Satpol PP.

"Surat jelas, tidak ada kontraktor yang ambil tanah lagi di Dayun, tapi buktinya banya kontraktor yang ambil tanah di Dayun. Mana fungsi Satpol PP? Mereka kan penegak Perda? Kok yang beroperasi tidak ditegur, nampak pilih kasihnya dan tebang pilih. Berani tidak Satpol PP usut masalah ini?," ujar Rolis dengan rasa kecewa.

Sementara itu, Kepala BPMP2T Hariyanto saat dihubungi melalui selulernya, membenarkan adanya surat yang dilayangkan instansinya.

"Semua izin kita cabut sementara. Izin yang dikeluarkan cuma izin panas bumi. Selain itu, izin dikeluarkan dari provinsi," ujar Heriyanto.

Saat ditanya tentang penertiban perusahaan galian C yang masih beroperasi, ia menyarankan agar konfirmasi kepada Satpol PP karena itu tugasnya.

"Itu bukan wewenang saya, kalau ikut campur nanti saya dipermasalahkan, kan ada lembaga penertibannya. Itu wewenang Satpol PP, saya tidak bisa," tutup Heriyanto.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Hadi Sanjoyo, Rabu (13/5) mengatakan pihaknya akan turun kalau sudah ada perintah dari tim terpadu yang diketuai Sekda.

"Kalau sudah ada perintah dari tim terpadu dan kita sudah ada data-data yang mendukung baru kita akan lakukan esekusi.Karena selama ini kita belum tahu juga yang mana yang akan kita eksekusi. Yang jelas  kita menunggu ketua tim terpadu, kalau sudah ada intruksi baru kita  akan esekusi kelahan yang tidak ada izin di lapangan tersebut," pungkasnya.***