Sengketa Lahan, Wilmar Pending Pembayaran

Sengketa Lahan, Wilmar Pending Pembayaran

DUMAI (HR)-PT Wilmar belum bisa menguasai sepenuhnya lahan yang dibeli di Kawasan Industri Dumai (KID), Pelintung, Medangkampai. Pasalnya, sebagian lahan bersengketa sehingga belum bisa direalisasikan pembayaran.

Disampaikan Humas PT Wilmar Dumai-Pelintung, pihaknya membeli lahan masyarakat untuk pengembangan kawasan industri yang dikelola PT Kawasan Industri Dumai (PT KID). Pada pembebasan tahun 2012 lalu masih ada yang terpending, karena adanya sengketa lahan.

"Perusahaan tidak berani membayar karena masih ada sengkela lahan, yaitu antara Soeparto dengan Nazar," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Informasi di lapangan menyebutkan, luas lahan yang terpending pembayaranya oleh PT Wilmar Group diperkirakan mencapai 300 hektare, yang tercakup dalam 53 surat tanah. Hal itu karena adanya sengketa lahan antara Soeparto dan Nazar, serta sengketa lahan antara Soeparto dan Kelompok Pemuda Perpat.

Kasus sengketa lahan warga Dumai antara Soeparto dan Nazar begulir ke Polda Riau hingga kini. Sementara sengketa lahan antara Soeparto dengan Kelompok Pemuda Perpat berujung damai. Perdamaian dilakukan di Mapores Dumai pada tahun 2013 lalu.

Masyarakat pemilik lahan memang sangat berharap kepada pihak perusahaan untuk segera membayar lahan mereka yang sudah masuk dalam daftar pembebasan, terutama lahan milik Kelompok Pemuda Perpat. Namun, karena antara Soeparto dan Nazar belum ada kata damai, maka harapan masih tinggal harapan.

Bahkan, penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut akhirnya masuk ke Polda Riau. Soeparto menjadi tersangka karena Nazar melaporkannya telah menyerobat lahan miliknya. Namun, kasus yang sudah masuk ke Polda Riau sejak tahun 2013 lalu, hingga kini belum jelas proses penyelesaiannya.

Kuasa Hukum Boy Febrianto perwakilan pemilik lahan Soeparto menegaskan, pihaknya siap menjalani proses hukum dalam sengketa lahan dengan pihak Nazar. Dia menegaskan, kliennya tak gentar karena memang tak pernah melakukan penyerobotan lahan. Namun, sayangnya Boy enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Pokoknya, kami siap menghadapi proses hukum dalam sengketa lahan dengan pihak Nazar tersebut," ujar dia ketika dikonfirmasi. Sementara pihak Nazar yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau belum berhasil dihubungi.(zul)