Ical Berharap Putusan PTUN Segera Terbit

Ical Berharap Putusan PTUN Segera Terbit

JAKARTA (HR)-Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengharapkan putusan PTUN terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar terbit lebih cepat.
"Sebagaimana dikatakan hakim Ketua PTUN bahwa putusan akan dibaca pada 18 Mei mendatang. Saya harap lebih cepat, kan makin cepat makin baik, supaya jelas keputusannya dan siapa yang berhak menjadi pengurus Golkar yang sah," jelasnya usai mengikuti sidang sengketa partai berlambang pohon beringin tersebut di Gedung PTUN Jakarta, Senin (11/5).
Ical melanjutkan jika putusan PTUN lebih cepat keluar, maka Partai Golkar bisa mempunyai waktu yang lebih banyak untuk melakukan berbagai agenda dan acara politik ke depan khususnya terkait pilkada serentak gelombang pertama tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
"Putusan yang cepat ini akan membuat Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember di 269 daerah dan tahapan pencalonan pada Juli mendatang," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil dari putusan PTUN terkait sengketa kepengurusan Partai berlambang pohon beringin ini yang akan diterbitkan beberapa hari mendatang. "Apapun keputusannya, kita siap menerima konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham juga menekankan pentingnya keputusan diambil dengan segera karena pimpinan partai di semua tingkatan terutama di daerah butuh kepastian hukum kepengurusan yang ada.
"Maka dengan keputusan hukum yang ada cepat akan menghindai masalah kebingungan dan kebimbangan di tingkat daerah. Kalau bisa minggu ini sudah ada putusan, karena hari demi hari sangat berharga bagi kami," ujarnya.
Dalam sidang yang dihadiri Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie. Sedangkan Majelis terdiri dari Hakim Anggota I Subur MS, Hakim Anggota II Tri Cahya Indra dan Panitera Sri Suhartiningsih selain Teguh Satya Bhakti sebagai Hakim Ketua.
Hakim Ketua PTUN Teguh Satya Bhakti yang mengatakan dalam waktu sepekan hasil keputusan tersebut akan terbit.(rep/dar)