Korupsi Pengadaan dan Pembelian Pupuk di PD SPS

Hari Ini, Berkas Mafia Pupuk Dilimpahkan ke Pengadilan

Hari Ini, Berkas Mafia Pupuk Dilimpahkan ke Pengadilan

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak Tahun 2011 hingga Juni 2012 lalu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini Senin (11/5).
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Siak Sri Indrapura Zainul Arifin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus M Emri Kurniawan, Minggu (10/5). Dikatakan Emri, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah pihaknya merampungkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari.
"Dakwaan ketiga tersangka sudah rampung. Senin (11/5) ini, kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Emri melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Emri menerangkan, dalam penyusunan dakwaan pihaknya membagi berkas perkara dalam keadaan terpisah atau split.
 "Berkasnya split untuk tiga tersangka," pungkasnya.
Dugaan korupsi di PD SPS, berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-06/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL perihal  jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton yang dilakukan tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Aflah Aman.
Selain itu, SPP Kajari Siak Nomor Print-07/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 atas tersangka Aflah Aman dalam kasus pembelian pupuk TSP Cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur. Kemudian menjual kembali ke Aldi Alisman, Syaiful Anas dan Nurul Huda yang pembayarannya dilakukan bertahap juga dilakukan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Kemudian SPP Kajari Siak Nomor Print-08/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas. Sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas nama tersangka Wayan Subadi.
SPP Kajari Siak nomor Print-09/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar atas nama tersangka Masril.
Atas perbuatannya, para tersangka telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)