Cegah Karhutla

RAPP dan Rumah Pohon Sosialisasi Masyarakat Peduli Api

RAPP dan Rumah Pohon Sosialisasi Masyarakat Peduli Api

PANGKALAN KERINCI (HR)-Puluhan warga Desa Sering, Kabupaten Pelalawan mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pemerintah terkait Kebakaran Hutan dan Lahan dan program Masyarakat Peduli Api yang ditaja PT Riau Andalan Pulp And Paper bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Pohon.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Sering, Kamis (7/5) menjadi desa terakhir dari rangkaian roadshow sosialisasi yang diselenggarakan di delapan desa se-Kabupaten Pelalawan.

Sosialisasi tersebut disampaikan M Syafi'i mewakili Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan Kapolsubsektor Pelalawan, Polres Pelalawan Iptu Burhan didampingi Manajer Fire Free Village Program (Program Desa Bebas Api) RAPP Sailal Arimi, tim LSM Rumah Pohon dan sekretaris Desa Sering Bakri Yulis.

Sailal Arimi mengungkapkan, acara yang diselenggarakan dalam kurun waktu 2 minggu ini merupakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Kami tidak ingin masyarakat tersangkut hukum hanya karena melakukan pembakaran lahan. Kami berharap kedepannya tidak lagi terjadi kebakaran di desa-desa," tuturnya.

Dalam sosialisasi itu, Sailal juga menjelaskan mengenai program MPA yang sangat berguna sebagai garda depan tim pencegahan karhutla. MPA berasal dari kata “peduli”, bukan “pemadam”.

"Mari kita dukung aksi peduli ini dengan melakukan tindakan pencegahan," ajaknya.
Lebih lanjut Sailal menjelaskan, RAPP akan kembali mengadakan Lomba Desa Bebas Api dan menyiapkan dana mencapai 900 juta untuk 9 desa apabila desa tersebut bebas dari api selama tiga bulan berturut-turut dengan periode yang telah ditentukan.

Sementara itu, pemateri dari BLH Syafi'i memaparkan, Desa Sering merupakan salah satu desa di lahan gambut yang rawan kebakaran sehingga perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya pencegahan. Terlebih, Riau akan segera menghadapi kemarau panjang.

Penjelasan Syafi’i diperkuat oleh Iptu Burhan, Kapolsubsektor Pelalawan. Burhan menjelaskan, konsekuensi dari tindakan pembakaran lahan serta kaitannya dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Mewakili masyarakat, Sekretaris Desa Sering Bakri Yulis menyatakan, dukungannya dengan adanya kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan dan berharap mampu membawa perubahan pola pikir masyarakat.(rls/mel)