Dana Pilkada Dianggarkan dalam Hibah Daerah

Dana Pilkada Dianggarkan dalam Hibah Daerah

TELUK KUANTAN (HR)-Hasil rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 beberapa hari lalu di Jakarta, ada enam poin yang menjadi catatan pemerintah daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Muradi, Rabu (6/5) mengatakan, rakor difokuskan pada dukungan Pemerintah dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak, terutama masalah pendanaan penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa penganggaran dana Pilkada berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Usulan akan dibahas bersama sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sesuai hasil pembahasan bersama, menjadi dasar penganggaran belanja hibah untuk pendanaan penyelenggaraan, dan dapat dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani Bupati dan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Provinsi.

Kebutuhan pendanaan yang diusulkan KPU dan Bawaslu dalam Tahap verifikasi Badan Anggaran Eksekutif dan dibahas bersama sebelum dianggarkan  dalam APBD Perubahan 2015. (rob)