KPK Bahas Penyelamatan SDA Riau

KPK Bahas Penyelamatan SDA Riau

PEKANBARU (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemprov Riau, mengadakan pertemuan guna membahas penyelamatan sumber daya alam di Bumi Lancang Kuning, Jumat (8/5). Ada beberapa item yang mendapat perhatian khusus dalam pertemuan tersebut, yakni sektor kehutanan, perkebunan, kelautan dan pertambangan.

Keempat sektor tersebut dinilai sebagai andalan sumber daya alam (SDA) Riau. Karena itu, berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang diduga terjadi di empat sektor tersebut, harus mendapat perhatian serius.

Hadir dalam pertemuan Ketua Tim Kajian SDA KPK, Dian Patria. Sedangkan dari Pemprov Riau dihadiri langsung Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman serta sejumlah kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam pertemuan itu, pihak KPK meminta Pemprov Riau melaporkan rencana aksi sektor SDA tersebut. Di antaranya berkaitan dengan pengelolaan izin. Hal itu bertujuan supaya aset Pemprov Riau lebih terjaga dan juga meningkatkan pendapatan daerah.

Usai pertemuan, Ketua Tim Kajian SDA KPK RI, Dian Patria, mengatakan, rencana aksi sektor SDA ini akan dilakukan di seluruh provinsi di Tanah Air. Riau merupakan provinsi ketiga setelah Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

"Sekarang kita baru menerima hasil laporan sektor SDA dari Pemprov Riau. Jadi kita belum mengetahui apakah Riau ada yang menyalahi aturan atau bagaimana. Yang pasti kita cek dulu," ungkapnya.

"Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap gerakan nasional penyelamatan SDA. Jadi, rencana aksi akan dilaporkan dalam 2 periode yakni 10 Juni dan 10 Desember 2015,"tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku dengan Gerakan Nasional Sumber Daya Alam bisa membantu instansi terkait dalam membuat pelaporan sehingga menambah pendapatan nasional dan daerah.

"Pelaporan tidak hanya melibatkan pemerintah provinsi tetapi juga pemerintah kabupaten kota,"jelasnya kepada wartawan.

Empat sektor sumber daya alam yang dilaporkan tersebut adalah  Energi Sumberdaya Mineral, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan Dan Perkebunan. "Kita akan laksanakan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tukasnya. (nie)