22.463 KTP untuk Calon Independen

22.463 KTP untuk Calon Independen

DUMAI (HR)-Berbagai persiapan tengah dilakukan dan dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai guna menyambut pesta demokrasi Pilkada Desember mendatang. Usai melakukan seleksi PPK beberapa waktu lalu, kini mengeluarkan penetapan pendaftaran balon jalur independen.

KPU Dumai telah menerima surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menyebutkan bahwa untuk pasangan calon perorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil walikota Dumai tahun 2015, telah ditetapkan bahwa jumlah minimal dukungan yang wajib dikuasai adalah 8,5 persen suara dari jumlah penduduk yang ada. Yakni sebanyak 22.463 dukungan KTP.

"Bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Desember mendatang harus memenuhi dan mengantongi dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai saat ini. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi balon," ujar Darwis, Ketua KPU Dumai, Kamis (7/5).

Sesuai data terakahir yang dikirim Kemendagri ke KPU Kota Dumai, lanjutnya, bedasarkan data DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan), jumlah penduduk Kota Dumai saat ini tercatat sebanyak 264.270 jiwa.

Jumlah minimal dukungan yang harus dikan-tongi oleh calon perseorangan itu minimal harus mencapai 22.463 suara yang tersebar lebih dari 60 persen Kecamatan yang ada di Kota Dumai mengacu dengan besar jumlah penduduk yang terlampir dalam surat keputusan.

Dari 7 Kecamatan yang ada saat ini, calon harus bisa menguasai minimal dukungan penuh dari 4 Kecamatan yang ada," paparnya.

Sehingga, ketika calon tersebut maju melalui jalur independen, calon tersebut wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan tersebut. Dianta-ranya syarat dukungan suara minimal yang harus mencapai 22.463 suara.

Calon wajib melampirkan foto Copy kartu identitas pendukung, serta melampirkan surat pernyataan dari si pemilik KTP bahwa ia mendukung calon yang menggunakan jalur independen tersebut.

"Untuk persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, KPU Kota Dumai sendiri belum dapat memastikannya, sebab KPU masih menunggu ketentuan dan keputusan PKPU RI," ujar Darwis.(zul)